Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Depok menyegel bangunan-bangunan tower di Jalan Raya Bogor Kelurahan Mekarsari, Kecamatan Cimanggis, Selasa (21/06) kemarin. Penyegelan dilakukan karena tidak mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Kepala Bidang (Kabid) Penegakan Perda Satpol PP Depok, Taufiqurakhman mengatakan, bangunan tower tersebut melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kota Depok Nomor 03 Tahun 2019 tentang Perizinan dan Non Perizinan, Perda Kota Depok Nomor 16 Tahun 2021 tentang Pembinaan dan Pengawasan Ketertiban Umum. Selain juga, Perda Kota Depok Nomor 02 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Perda Nomor 12 Tahun 2013 tentang Bangunan dan IMB, Perda Kota Depok Nomor 12 Tahun 2015 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan.
“Serta berdasarkan Surat Perintah Tugas Nomor 800/430-PPD. Maka kami lakukan penyegelan,” katanya kepada berita.depok.go.id, Jumat (24/06/22).
Dikatakannya, penyegelan dilakukan bersama tim gabungan dari Satpol PP Kota Depok, TNI-Polri. Adapun seluruh personel tersebut sebanyak 25 orang.
Taufiq sapaan akrabnya, melanjutkan, pemilik harus segera mengurus perizinan sesuai dengan persyaratan. Mulai dari mengurus syarat bangunan sesuai aturan yang berlaku.
Dalam hal ini, sambung Taufiq, dalam penyegelan yang dilakukan, pihaknya juga memberikan pemahaman dan kesadaran kepada pemilik bangunan tower. Tentunya terkait pentingnya memiliki izin atau legalitas sebelum mendirikan suatu bangunan.
“Sudah kami berikan pemahaman agar mengurus izin lebih dulu sebelum memiliki bangunan,” pungkasnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Boyke P. Siregar
Editor: Boyke P. Siregar
Tag Terkait: