Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Tenang, Warga Jakarta! Janji Anies Baswedan: Perubahan Dokumen karena Perubahan Nama Jalan Gratis

Tenang, Warga Jakarta! Janji Anies Baswedan: Perubahan Dokumen karena Perubahan Nama Jalan Gratis Kredit Foto: Andi Hidayat
Warta Ekonomi, Jakarta -

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memastikan masyarakat yang ingin mengubah dokumen administrasi berupa perubahan jalan di Ibu Kota tidak dipungut biaya alias gratis.

"Kami tegaskan bahwa semua perubahan itu insyaallah tidak membebani, baik biaya maupun yang lain," kata Anies di Balai Kota Jakarta, Senin (27/6/2022).

Baca Juga: Ya Ampun! NasDem Perlu Berhati-hati Calonkan Anies Baswedan

Adapun konsekuensi perubahan 22 nama jalan di Jakarta itu di antaranya perubahan data dokumen administrasi kependudukan seperti Kartu Tanda Penduduk/KTP, Kartu Keluarga, dan Kartu Identitas Anak atau KIA. Selain itu, juga untuk dokumen Surat Izin Mengemudi/SIM, sertifikat tanah, serta data kepemilikan kendaraan bermotor.

Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu menambahkan, nama jalan yang tertera di dokumen administrasi saat ini masih tetap berlaku. Data di dokumen tersebut dapat diubah secara proaktif oleh masyarakat atau dapat diubah jika ada pembaharuan.

"Misalnya kependudukan, ketika mengurus KTP baru bisa berganti dengan nama jalan yang baru atau kalau ingin langsung diubah bisa langsung mengubahnya," imbuh Anies.

Sebelumnya, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil atau Dukcapil DKI Jakarta membuka layanan ubah data untuk dokumen kependudukan setelah perubahan nama jalan di Ibu Kota.

"Untuk proses pembukaan layanan akan di mulai satu minggu ke depan di loket- loket layanan Dukcapil tiap kelurahan di DKI Jakarta," kata Kepala Dukcapil DKI Budi Awaluddin di Jakarta, Kamis (23/6).

Disdukcapil DKI juga sudah berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Dukcapil untuk menginventarisasi pendataan dan kebutuhan blangko. Sebelumnya, sesuai dengan Keputusan Gubernur Nomor 565 tahun 2022 tentang Penetapan Nama Jalan, Gedung dan Zona Dengan Nama Tokoh Betawi dan Jakarta terdapat 22 nama jalan baru dengan nama yang berasal dari tokoh Betawi.

Perubahan nama jalan dengan nama tokoh Betawi tersebut berdampak terhadap perubahan nama jalan di kolom dokumen administrasi.

Berikut Daftar nama jalan yang diubah Anies:

  1. Jalan Entong Gendut (sebelumnya Jalan Budaya);
  2. Jalan Haji Darip (sebelumnya Jalan Bekasi Timur Raya);
  3. Jalan Mpok Nori (sebelumnya Jalan Raya Bambu Apus);
  4. Jalan H. Bokir Bin Dji'un (sebelumnya Jalan Raya Pondok Gede);
  5. Jalan Raden Ismail (sebelumnya Jalan Buntu);
  6. Jalan Rama Ratu Jaya (sebelumnya Jalan BKT Sisi Barat);
  7. Jalan H. Roim Sa'ih (sebelumnya bernama Bantaran Setu Babakan Barat);
  8. Jalan KH. Ahmad Suhaimi (sebelumnya bernama Bantaran Setu Babakan Timur);
  9. Jalan Mahbub Djunaidi (sebelumnya Jalan Srikaya);
  10. Jalan KH. Guru Anin (sebelumnya Jalan Raya Pasar Minggu sisi Utara);
  11. Jalan Hj. Tutty Alawiyah (sebelumnya Jalan Warung Buncit Raya);
  12. Jalan A. Hamid Arief (sebelumnya Jalan Tanah Tinggi 1 gang 5);
  13. Jalan H. Imam Sapi'ie (sebelumnya Jalan Senen Raya);
  14. Jalan Abdullah Ali (sebelumnya Jalan SMP 76);
  15. Jalan M. Mashabi (sebelumnya Jalan Kebon Kacang Raya Sisi Utara);
  16. Jalan H. M. Shaleh Ishak (sebelumnya Jalan Kebon Kacang Raya Sisi Selatan);
  17. Jalan Tino Sidin (sebelumnya Jalan Cikini VII);
  18. Jalan Mualim Teko (sebelumnya Jalan depan Taman Wisata Alam Muara Angke);
  19. Jalan Syekh Junaid Al Batawi (sebelumnya Jalan Lingkar Luar Barat);
  20. Jalan Guru Ma'mun (sebelumnya Jalan Rawa Buaya);
  21. Jalan Kyai Mursalin (sebelumnya Jalan di Pulau Panggang);
  22. Jalan Habib Ali Bin Ahmad (sebelumnya Jalan di Pulau Panggang).

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Puri Mei Setyaningrum

Bagikan Artikel: