Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mengakui, pihaknya membekukan izin tiga outlet Holywings di Kota Pahlawan, seiring berjalannya kasus dugaan penistaan agama yang ditangani Polres Metro Jakarta Selatan.
Eri menegaskan, outlet Holywings tidak boleh beroperasi terlebih dahulu di Kota Surabaya, hingga kasus tersebut benar-benar usai.
"Izinnya bukan dicabut tapi dibekukan. Dibekukan itu maksudnya dihentikan nggak boleh buka disek (tidak boleh buka dulu) sampai kasusnya sudah selesai," kata Eri di Surabaya, Selasa (28/6/2022).
Eri merinci, tiga outlet Holywings yang izinnya dibekukan tersebut berada di Jalan Kertajaya, Jalan Boulevard Famili Utara, dan Jalan Basuki Rahmat. Eri mengakui, penutupan tiga outlet Holywings di Surabaya juga dilakukan berdasarkan permintaan PC GP Ansor dan sejumlah elemen masyarakat lain kepada Pemkot Surabaya.
"Ansor, Banser bergerak, dan semua elemen bergerak. Karena itu sementara kami tutup dulu," ujarnya.
Eri mengatakan, keputusan menutup sementara outlet Holywings tersebut juga sudah berdasarkan kesepakatan bersama antara Polrestabes Surabaya, elemen masyarakat, serta manajemen Holywings.
Menurutnya, penutupan outlet Holywings ini bertujuan untuk meredakan situasi masyarakat, juga untuk melihat kelanjutan proses hukum kasus penistaan agama yang sedang berjalan.
"Karena apa? Ini meredakan semuanya. Kalau ini seperti apa tindak lanjutnya baru kita lakukan secara berkelanjutan apa yang harus diambil tindakannya," ujar Eri.
Eri pun mengingatkan manajemen Holywings untuk benar-benar mematuhi keputusan penutupan sementara. Eri menegaskan, jika manajemen Holywings melanggar aturan, ia tak akan segan memberikan konsekuensi berat.
Meski demikian, Eri berpesan kepada semua pihak untuk menahan diri serta menjaga kondusivitas dan tidak melakukan tindakan melanggar hukum."Karena Surabaya ini NKRI dan kita ini jangan digerakkan dan diadu oleh antar umat beragama," ujarnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Boyke P. Siregar
Tag Terkait: