Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Tingkatkan Kapabilitas Keamanan Siber, PLN Perkuat Kerja Sama dengan BSSN

Tingkatkan Kapabilitas Keamanan Siber, PLN Perkuat Kerja Sama dengan BSSN Kredit Foto: PLN
Warta Ekonomi, Jakarta -

PT PLN (Persero) menandatangani nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) dengan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) tentang perlindungan informasi dan transaksi elektronik. 

Direktur Utama PLN, Darmawan Prasodjo, mengatakan melalui kerja sama ini, PLN semakin optimistis dapat menghadirkan pelayanan ketenagalistrikan yang semakin andal dan aman.

Darmawan menyebutkan kolaborasi antara PLN dengan BSSN sudah berjalan secara intensif selama tiga tahun. Bahkan, BSSN dari awal perencanaan dan pembangunan digitalisasi yang dijalankan PLN, hingga operasional transformasi digital PLN adalah tim yang sudah terintegrasi.

Baca Juga: PLN Perkuat Sistem Kelistrikan di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta

"Dalam proses perkembangan zaman, PLN menghadapi tantangan luar biasa. Untuk itu atas dukungan BSSN, PLN melakukan digitalisasi secara holistik. Baik itu pembangkit, command center, transmisi, distribusi, smart meter, hingga pelayanan pelanggan," ujar Darmawan dalam keterangan tertulis yang diterima, Selasa (29/6/2022). 

Darmawan mengatakan dengan penguatan kerja sama melalui MoU ini, Darmawan berharap sistem ketenagalistrikan yang berbasis pada digital yang tengah dikembangkan PLN dapat menjadi sistem yang sangat kokoh. Terlebih karena sistem ini menjadi bagian penting dari ketahanan energi nasional.

Lebih jauh Darmawan bercerita, dulu PLN tidak pegang data pelanggan, sementara sekarang PLN adalah pusat data pelanggan. Begitu juga dengan pelayanan PLN yang dulu masih manual, sekarang seluruh layanan telah dilayani secara digital. Namun, digitalisasi ini memiliki potensi risiko keamanan siber. 

Kepala BSSN Hinsa Siburian mengatakan, BSSN sesuai dengan tugas pokoknya berkomitmen untuk memberikan perlindungan terhadap infrastruktur informasi vital nasional, salah satunya adalah PLN. Hal ini sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2022 tentang Pelindungan Infrastruktur Informasi Vital yang diterbitkan pada Mei 2022.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Djati Waluyo
Editor: Rosmayanti

Bagikan Artikel: