Kemendagri: Daerah Bisa Geser Anggaran untuk Penanganan Penyakit Mulut dan Kuku
Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Agus Fatoni, menegaskan bahwa pemerintah daerah (Pemda) dapat menggeser anggaran dari pos anggaran Belanja Tidak Terduga (BTT) untuk penanganan wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) pada ternak, serta dampak buruk ekonomi yang akan ditimbulkan.
"Dalam keadaan darurat Pemda dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya, termasuk belanja untuk keperluan mendesak yang kriterianya ditetapkan dalam Peraturan Daerah tentang APBD yang bersangkutan," dalam keterangan tertulisnya, Minggu (3/7/2022).
Baca Juga: 492 Hewan Ternak di Depok Berhasil Disuntik Vaksin PMK
Fatoni menjelaskan, dengan terlebih dahulu melakukan perubahan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran APBD, dan memberitahukan kepada pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah untuk selanjutnya diusulkan dalam rancangan perubahan APBD, dan atau disampaikan dalam laporan realisasi anggaran bagi Pemda yang tidak melakukan perubahan APBD.
Menurutnya, sejumlah kriteria pengeluaran, misalnya untuk keadaan darurat seperti bencana alam, bencana non-alam, bencana sosial, dan/atau kejadian luar biasa. Kriteria lainnya, adanya keperluan mendesak seperti pengeluaran daerah yang berada di luar kendali Pemda dan tidak dapat diprediksikan sebelumnya, serta amanat peraturan perundang-undangan.
"Pengeluaran daerah lainnya yang apabila ditunda akan menimbulkan kerugian yang lebih besar bagi Pemda dan/atau masyarakat. Sejumlah kriteria tersebut sebagaimana tertuang dalam Pasal 69 ayat (2) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah," ujaranya.
Fatoni menambahkan, mengenai pengendalian dan penanggulangan wabah PMK, kepala daerah selaku pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan daerah dapat mengalokasikan APBD untuk membiayai program, kegiatan, maupun subkegiatan pada perangkat daerah sesuai dengan tugas dan fungsi.
“Berkaitan dengan itu, jika dana untuk pengendalian dan penanggulangan PMK di APBD belum ada atau tidak cukup tersedia, maka dapat dianggarkan dengan melakukan mekanisme pergeseran anggaran dari BTT kepada program tersebut, atau melakukan pembebanan anggaran BTT sesuai dengan status dan kondisi masing-masing daerah” jelas Fatoni.
Berkaitan dengan penggunaan BTT untuk keadaan darurat termasuk keperluan mendesak tersebut, Pemprov Sumatera Utara atau kabupaten/kota melakukan perubahan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran APBD Tahun Anggaran 2022 dan dilaporkan kepada pimpinan DPRD. Ini juga berlaku dalam menangani wabah PMK.
Fatoni menegaskan, Pemda dapat melakukan pergesaran anggaran tersebut sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Selain itu, perlu juga dipastikan keamanan dan kelancaran pelaksanaan kurban pada Idul Adha 1443 Hijriah.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Ayu Rachmaningtyas Tuti Dewanto
Editor: Lestari Ningsih