Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Mitigasi PMK, Kemendagri Sosialisasikan Inmendagri Terbaru

Mitigasi PMK, Kemendagri Sosialisasikan Inmendagri Terbaru Kredit Foto: Ayu Rachmaningtyas Tuti Dewanto
Warta Ekonomi, Jakarta -

Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Pembangunan Daerah (Bangda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Teguh Setyabudi mengatakan, Kemendagri telah mengeluarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 32 Tahun 2022 tentang Penanganan PMK di Daerah.

Dalam Inmendagri tersebut dijelaskan pelibatan TNI dan Polri dalam pengendalian Penyakit Mulut dan Kuku (PMK).

Baca Juga: Kemendagri Minta Daerah Segera Bentuk BRIDA

“Menteri Dalam Negeri telah menerbitkan Instruksi Menteri Dalam Negeri dengan Nomor 32 Tahun 2022 kepada gubernur dan bupati/wali kota yang wilayahnya ditetapkan sebagai daerah yang terdampak wabah PMK. Salah satu diktum menyebutkan pelibatan TNI dan Polri dalam pengendalian dan penanganan PMK,” terang teguh dalam keterangan tertulisnya, Rabu (6/7/2022).

Teguh menyampaikan Kemendagri akan menyosialisasikan Inmendagri tersebut kepada pemerintah daerah. Langkah ini agar daerah dapat mengerakkan segenap aparatur pemerintahannya dan membangun kerja sama dengan TNI/Polri dalam penanganan PMK sebagaimana yang telah diamanatkan Inmendagri.

Adapun Inmendagri Nomor 32 Tahun 2022 merupakan aturan terbaru menyusul Inmendagri Nomor 31 Tahun 2022 tertanggal 9 Juni 2022 yang lalu. Inmendagri Nomor 31 Tahun 2022 menginstruksikan daerah untuk melakukan pengendalian dan penanggulangan PMK pada hewan ternak di masing-masing wilayah melalui pengamatan, pengidentifikasian, pencegahan, pengamanan, pemberantasan, dan pengobatan hewan.

Baca Juga: Kementan Pastikan Kembali Penanganan PMK Dilakukan Maksimal

Sebagai tambahan informasi, rapat tersebut dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi. Selain dari Kemendagri, rapat tersebut dihadiri sejumlah pihak, di antaranya Menteri Pertanian, Kepala BNPB, Wakil Asisten Operasi Panglima TNI, Kakorbinmas Polri, Kapolda Jabar, Kapolda Bali, Kapolda NTB, Polda Jatim, Polda Jateng, Polda NTB, Pangdam Siliwangi, perwakilan dari Kodim Brawijaya, serta Danrem NTB.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Ayu Rachmaningtyas Tuti Dewanto
Editor: Aldi Ginastiar

Bagikan Artikel: