Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Habis Izin ACT Dicabut, Jubir Habib Rizieq Tantang Pemerintah, Omongannya Bukan Main!

Habis Izin ACT Dicabut, Jubir Habib Rizieq Tantang Pemerintah, Omongannya Bukan Main! Pengacara Habib Rizieq Shihab, Aziz Yanuar | Kredit Foto: Dok. PojokBogor
Warta Ekonomi, Jakarta -

Menyusul Pencabutan Izin Aksi Cepat Tanggap atau ACT oleh pemerintah melalui Kementerian Sosial sebagaimana Keputusan Menteri Sosial RI Nomor 133/HUK/2022 tanggal 5 Juli 2022 tentang Pencabutan Izin Penyelenggaraan Pengumpulan Sumbangan Kepada Yayasan Aksi Cepat Tanggap.

Ketua Bidang Advokasi DPP FPI, Aziz Yanuar meminta pemerintah tak hanya tegas terhadap lembaga kemanusiaan ACT.

Baca Juga: Bau Busuk Makin Kuat, Habis Skandal Dana Umat, Terungkap Aliran ACT ke Pihak Terduga Teroris!

“Dan ini jadi momen harusnnya cek semua yang di bawah Kemensos (jangan cuma) ACT ini. Cek semua dan audit semua,” kata Aziz saat dihubungi pojoksatu.id, Rabu (6/7/2022).

Pengacara Habib Rizieq Shihab ini menuturkan, masih banyak lembaga kemanusiaan, khususnya di bawah Kemensos yang diduga pengelolaan dananya bermasalah seperti lembaga kemanusiaan yang dikelola beberapa media televisi dan sejumlah lembaga penggalangan dana seperti di supermarket.

“Banyak lembaga juga yang kelola (dana umat) hal ini misal seperti yang digalang beberapa Media Tv dan mini market. Sama itu juga di bawah Kemensos,” tegasnya.

Baca Juga: Skandal Dana Umat ACT, Anies Baswedan Tak Boleh Diam, Harus Ikut Kasih Efek Jera!

Sebagai informasi, Aksi Cepat Tanggap atau ACT telah dicabut izinnya oleh Kemensos tertanggal 5 Juli 2022. Surat keputusan akan hal tersebut ditandatangani langsung Menteri Sosial Ad Interim Muhadjir Effendi.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Aldi Ginastiar

Bagikan Artikel: