Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Masyarakat Tak Perlu Khawatir Makan Sate Daging Kurban di Tengah Wabah PMK

Masyarakat Tak Perlu Khawatir Makan Sate Daging Kurban di Tengah Wabah PMK Kredit Foto: Khairunnisak Lubis
Warta Ekonomi -

Ketua Dewan Pertimbangan PB Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Prof dr Zubairi Djoerban, meminta masyarakat tidak perlu khawatir dengan kasus penyakit mulut dan kuku (PMK) terhadap daging kurban untuk dikonsumsi, sebagai sate.

Hal ini lantaran adanya kekhawatiran adanya Hand, Foot, and Mouth Disease (HFMD) yang membuat manusia mengalami gejala yang mirip dengan PMK. Zubairi menegaskan, PMK dan HFMD adalah penyakit yang berbeda. Dalam keterangan tertulisnya, Zubairi menjelaskan, HFMD merupakan kondisi yang terjadi pada manusia.

Penularan yang terjadi juga hanya di antara manusia. Sementara PMK terjadi pada hewan berkuku belah atau genap seperti sapi, babi, kambing, dan lain-lain. "HMFD memang amat menular. Tapi tidak ada hubungannya dengan PMK," kata Zubairi dalam keterangannya, Ahad (10/7/2022).

Zubairi mengatakan, kemungkinan dan risikonya amat-amat rendah. Dokter hewan atau pengusaha ternak pun risikonya sangat rendah dapat tertular. "Sekali lagi, risikonya amat rendah. Bahkan pemerintah Inggris secara resmi menyatakan bahwa PMK atau FMD ini tidak memengaruhi manusia. Kalau Makan sate atau steak dari hewan ternak seperti sapi dan kambing ya monggo saja. Aman. Tidak ada larangan," sambung Zubairi.

Zubairi menambahkan, susu yang telah menjalani proses pasteurisasi di atas 70 derajat Celsius pun sangat aman bila dikonsumsi. "Pesan saya di hari besar ini: hati-hati kolesterol naik," kata Zubairi.

Addendum SE 3/2022 untuk Memastikan Hewan Ternak Beserta Produknya Aman dari PMK. Untuk mencegah kasus importasi PMK antar daerah, maka Pemerintah melakukan kebijakan pengendalian lalu lintas hewan beserta produknya, serta penanganan hewan terpapar. Pemerintah juga berupaya memastikan hewan ternak beserta produk hewan, dalam keadaan sehat dan tidak menularkan PMK ke berbagai daerah.

Juru Bicara Satgas Penanganan PMK Profesor Wiku Adisasmito mengatakan, pengendalian ini dijelaskan dalam addendum Surat Edaran (SE) Satgas PMK No 3 Tahun 2022 yang dirilis sebelumnya.

Dalam addendum ini, terdapat penjabaran produk-produk ternak yang kini diatur, pintu masuk lalu lintas dan pengawasannya, serta prosedur cara penanganan hewan terpapar PMK sesuai zonasi warna.

"Pada prinsipnya, kesehatan hewan dalam penanganan PMK adalah tanggung jawab seluruh masyarakat, peternak, distributor, petugas RPH, pedagang, sampai dengan ke konsumen. Bersama-sama kita lawan virus ini agar tidak berdampak besar terhadap kesehatan hewan, serta menjaga sektor perekonomian nasional tetap terkendali, salah satunya dengan mengikuti anjuran yang telah dibuat oleh pemerintah," kata Wiku.

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Boyke P. Siregar

Bagikan Artikel: