Emang Fanatik! Loyalis Mas Bechi Canggih Betul, Totalitas Cegah Polisi Masuk Pesantren Shiddiqiyyah
Drama penangkapan tersangka Moch Subchi Al Tsani (MSAT) alias Mas Bechi telah berakhir namun masih dapat dirasakan efeknya, khususnya terkait dengan bagaimana banyaknya pendukung dari tersangka kasus kekerasan seksual ini yang berusaha menghalangi kepolisian untuk menangkapnya.
Ratusan pendukung ditangkap, walaupun begitu, hanya lima orang yang ditetapkan sebagai tersangka kasus menghalang-halangi penangkapan Mas Bechi oleh kepolisian.
Baca Juga: Terkait Mas Bechi, Eh Izin Pesantren Shiddiqiyyah Gak Jadi Dicabut, Simak Alasan Menterinya Jokowi
Selain itu, sejumlah barang bukti juga disita saat penangkapan MSAT di Pondok Pesantren Majmal Bahrain Shiddiqiyyah Desa Losari Kecamatan Ploso, Kamis (7/7/2022).
Salah satu barang bukti dalam penangkapan itu yang diamankan adalah kamera, laptop dan drone atau pesawat tanpa awak. Drone tersebut dipakai oleh anak biah MSAT untuk mengintai dan mereka pergerakan polisi di dalam pondok.
Beruntung polisi berhasil mendeteksi keberadaan drone. Bahkan pemilik drone juga sudah ditangkap. Demikian disampaikan Kasatreskrim Polres Jombang AKP Giadi Nugraha.
"Lima orang kita tetapkan sebagai tersangka. Termasuk anak buah MSAT yang memiliki drone ini, yakni WHA," ujarnya dikutip dari beritajatim.com jejaring media suara.com, Senin (11/7/2022).
Giadi menjelaskan lima orang yang ditetapkan menjadi tersangka adalah MAK (39), warga Tampingmojo Kecamatan Tembelang Jombang, WHA (38), warga Tambaksumur Kecamatan Waru, Sidoarjo, serta MNA (42) warga Desa Kepek Kecamatan Wonosari Gunungkidul DIY.
Selanjutnya SA (24) warga Desa Srinande Kecamatan Dekat Lamongan, kemudian DP (30) warga Desa Losari Kecamatan Ploso Jombang.
Baca Juga: Usai Dicabut Gegera Kasus Mas Bechi, Eh Izin Pesantren Dibuka Lagi Sama Pemerintah
"Lima tersangka memiliki peran yang berbeda-beda. Ada yang menabrak petugas, ada juga yang melakukan pengintaian menggunakan drone," kata Giadi.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Aldi Ginastiar