Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Jokowi Yang Minta Pencabutan Izin Ponpes Shiddiqiyah Dibatalkan, Muhadjir Ungkap Alasannya

Jokowi Yang Minta Pencabutan Izin Ponpes Shiddiqiyah Dibatalkan, Muhadjir Ungkap Alasannya Kredit Foto: Kemenko PMK
Warta Ekonomi, Jakarta -

Menteri Agama Ad Interim Muhadjir Effendy mengatakan pembatalan pencabutan izin operasional Pesantren Majma'al Bahrain Shiddiqiyah di Jombang dilakukan sesuai arahan dari Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Dengan adanya pembatalan pencabutan izin operasional, Muhadjir menyebut kalau para santri dapat kembali belajar.

Baca Juga: Mendag Zulkifli Sedang Jadi Sorotan, Presiden Jokowi Langsung Perintahkan Ini, Tegas!

"Karena itu, atas arahan dari bapak presiden sebaiknya pencabutan status izin operasional supaya dibatalkan biar anak-anak segera masuk sekolah lagi. Orang tua juga merasa nyaman," ujar Muhadjir di kantor Kemenko PMK, Jakarta, Selasa (12/7/2022).

Muhadjir menuturkan sebelum memutuskan pembatalan izin, dirinya meminta arahan Jokowi terlebih dahulu.

"Saya mendapat arahan. Saya tentu saja akan mengambil keputusan pasti meminta arahan presiden. Apalagi saya cuma Ad Interim kan," tutur dia.

Lebih lanjut, mantan Mendikbud itu menegaskan pembatalan pencabutan izin operasional demi kebaikan para santri yang masih mengenyam pendidikan di ponpes tersebut.

Muhadjir juga meminta masyarakat melihat secara jernih terkait pembatalan pencabutan izin operasional ponpes.

Baca Juga: Belum Juga Tunjuk Pengganti Tjahjo Kumolo, Begini Alasan Luar Biasa Presiden Jokowi: Masih...

"Jadi itu demi kebaikan untuk siswa-siswa santri yang ada di sana. Karena itu warga masyarakat saya mohon bisa jernih melihat masalahnya gitu.

Sebelumnya, Kemenag mencabut izin operasional Pondok Pesantren Majma'al Bahrain Shiddiqiyyah, Jombang, Jawa Timur menyusul kasus dugaan pencabulan yang dilakukan oleh Moch Subchi Al Tsani (MSAT) atau Mas Bechi terhadap di pondok pesantren tersebut.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Adrial Akbar

Bagikan Artikel: