Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Perjuangan Buruh Kandas, Pencitraan Anies Baswedan Gagal, 'Setelah Ini Akan Demo'

Perjuangan Buruh Kandas, Pencitraan Anies Baswedan Gagal, 'Setelah Ini Akan Demo' Kredit Foto: Pemprov DKI Jakarta
Warta Ekonomi, Jakarta -

Langkah Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan memperjuangankan salah satu hak buruh harus kandas di pengadilan. Hal ini terkait Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta 2022.

Gagalnya perjuangan tersebut menjadi perbincangan hangat sejumlah netizen di media sosial, salah satunya adalah Yusuf Dumdum.

Baca Juga: Heran Sama Pak Jokowi, Kerjaan Zukifli Hasan "Cuma Maen Politik Doang"

Penggiat media sosial tersebut blak-blakan mengatakan upaya pencitraan Anies Baswedan untuk menggaet simpati buruh gagal total. 

Menurutnya, langkah Gubernur DKI Jakarta yang mengubah UMP Jakarta menjadi Rp4.641.854 dari yang sebelumnya telah ditetapkan sebesar Rp4.453.935 hanyalah semata-mata untuk pencitraan belaka.

Ujung-ujungnya, Yusuf Dumdum mengatakan buruh terkena prank Anies Baswedan.

“Niat mau pencitraan cari simpati buruh tapi pakai cara serampangan. Akhirnya pencitraan gagal, buruh kena prank! Dan seperti biasa, setelah ini akan ada demo,” cuitnya di Twitter, Rabu (13/7/2022).

Belakangan kebijakan Anies Baswedan tersebut digugat Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) DKI Jakarta.

PTUN akhirnya mengabulkan gugatan dari Apindo terkait UMP DKI Jakarta tahun 2022, diketok pada Selasa (12/7/2022).

Dalam putusannya, Majelis Hakim mewajibkan kepada Tergugat, yakni Gubernur Anies Baswedan mencabut Keputusan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 1517 Tahun 2021 tentang Upah Minimum Provinsi Tahun 2022 tanggal 16 Desember 2021.

Baca Juga: Jokowi Saja Gak Bisa, Langkah Fadli Zon "Tak Lebih Lelucon di Etalase Internasional"

Kemudian sang pengadil juga mewajibkan Anies Baswedan untuk menerbitkan keputusan baru mengenai UMP tahun 2022 berdasarkan Rekomendasi Dewan Pengupahan DKI Jakarta Unsur Serikat Pekerja/Buruh Nomor: I/Depeprov/XI/2021 tanggal 15 November 2021 sebesar Rp 4.573.845.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Aldi Ginastiar
Editor: Aldi Ginastiar

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: