Pemerintah Kota Kediri, Jawa Timur, gencar melakukan kurasi produk UMKM sebagai salah satu upaya mengembangkan produk usaha sektor tersebut semakin laik jual.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Kediri Edi Darmasto mengemukakan pihaknya mendukung langkah agar UMKM maju dengan kurasi produk ini. Beragam perizinan harus dituntaskan, sehingga produk UMKM bisa laik jual termasuk ke pusat perbelanjaan modern.
"Kurasi produk ini sangat penting dilakukan guna mengetahui kesesuaian proses produksi, bahan baku, product knowledge, kemasan, hingga harga produk, mengetahui adanya potensi pengembangan produk, serta memastikan keberadaan setiap produk memiliki standar mutu dan kelayakan untuk konsumen," katanya, Jumat (15/7/2022).
Ia menambahkan dengan kurasi produk ini pihaknya kemudian akan mengirimkan sampel produk beserta data penunjang kepada toko modern yang telah bermitra dengan Pemkot Kediri. Pemkot Kediri telah melakukan kerjasama dengan berbagai toko modern antara lain Alfamart, Alfa Midi, Indomaret, Hypermart.
Ada program yang disebut Pusaka, untuk memajang produk UMKM di pusat perbelanjaan itu. "Untuk Hypermart dan Alfa Midi belum ada Pusaka, kemudian yang sudah menjalankan program Pusaka satu tahun namun perlu penambahan yaitu Alfamart dan Indomaret," kata dia.
Pihaknya juga berharap dalam kurasi produk pemilik usaha melengkapi usahanya dengan NIB, PIRT, sertifikat halal. Jika sudah ada, tentunya mudah untuk lolos.Pemkot Kediri melakukan kurasi pada 80 produk UMKM di kota ini.
Agar sukses menembus toko modern, produk UMKM perlu mencantumkan informasi kemasan, seperti PIRT, logo halal, gramasi, serta tanggal kedaluwarsa. "Yang sudah ikut melaksanakan kemitraan di tahun lalu yaitu Alfamart dan Indomaret. Selama bermitra, produk yang masuk ke mereka belum ada evaluasi baik dari segi omzet, packaging, penjualan. Sehingga kami bisa menghubungi mereka agar tahun ini bisa melakukan penambahan produk," kata Edi.
Pemkot Kediri menargetkan tahun 2022 ini seluruh toko modern dapat melaksanakan program Pusaka. Pemkot juga telah menetapkan regulasi yang mewajibkan toko modern memasarkan produk UMKM Kota Kediri.
Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Wali Kota Kediri Nomor 28 Tahun 2021 Tentang Pedoman Pelaksanaan Kemitraan Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern dengan Usaha Kecil.
"Ini sudah kami wajibkan bagi seluruh toko modern. Jadi bagi yang tidak menjalankan program ini bisa disebut melanggar aturan. Kami pastikan ini akan berjalan selamanya dalam arti selama toko modern ini beroperasi," kata dia.
Dewi, Pemilik Kingkres mengaku selama tiga tahun bekerjasama dengan Indomaret respon konsumen lebih positif. Menurutnya, dengan bermitra dengan toko modern maka produk Kingkres dapat lebih dekat dengan konsumen.
Ia juga berharap agar produk yang dijualnya semakin dikenal serta semakin mudah dijangkau konsumen.
"Saya senang karena orang kalau mau beli jadi lebih mudah. Supaya bisa tetap ada di toko modern kami terus melengkapi perizinan karena perizinan sangat penting," kata Dewi.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Boyke P. Siregar
Tag Terkait: