Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Pak Anies Baswedan, Buruh Siap Dukung Anda Sampai Jadi Presiden, Asalkan...

Pak Anies Baswedan, Buruh Siap Dukung Anda Sampai Jadi Presiden, Asalkan... Kredit Foto: Pemprov DKI Jakarta
Warta Ekonomi, Jakarta -

Dukungan kepada Gubernur Anies Baswedan akan diberikan bila mengajukan banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) soal nilai Upah Minimun Provinsi (UMP) tahun 2022. Hal itu dikatakan Massa aksi buruh yang melakukan unjuk rasa di depan Balai Kota DKI Jakarta

Bahkan tak hanya itu, dukungan juga akan diberikan para buruh sampai Anies menjadi presiden.

Hal ini disampaikan Ketua DPD Serikat Pekerja Nasional (SPN) Provinsi DKI M Andre Nasrullah saat melakukan orasi di depan Balai Kota. Ia menyatakan bersama massa aksi yakni menolak pembatalan Keputusan Gubernur nomor 1517 tahun 2021 tentang nilai UMP 2022.

Baca Juga: Sekda DKI Skakmat Ketua DPR: Anies Tak Langkahi Presiden, Tapi...

"Nggak perlu takut pak Anies, datang dan lakukan gugatan. Perda DKI terus berjuang mendukung pak anies sampai pak Anies jadi Presiden," ujar Andre di lokasi, Selasa (20/7/2022).

Andre menyebut SPN bersama Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Perwakilan Daerah (Perda) DKI sudah mendukung Anies sejak awal bertarung di Pilkada 2017. Karena itu, ia meminta Anies tak gentar sebab buruh Jakarta masih di pihak Anies.

"Dari awal mencalonkan diri sebagai gubernur, KSPI DKI Jakarta mengambil keputusan untuk mendukung beliau. Sejak dari awal memutuskan UMP, KSPI ada di sini," ucapnya.

Andre juga menilai PTUN tidak berhak memutuskan nilai UMP. Jika hal ini dibiarkan, maka pihak tertentu bisa saja secara seenaknya mengubah besaran UMP tiap tahunnya.

"Mana ada sejarahnya PTUN memutuskan UMP DKI. Mana ada? Mau setiap kenaikan upah diputuskan PTUN? Ajak aja PTUN jadi dewan pengupahan," pungkasnya.

Diketahui, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengeluarkan Kepgub DKI nomor 1395 tahun 2021 tentang UMP 2022 yang merupakan revisi Kepgub 1517 tahun 2021. Isinya, UMP DKI tahun 2022 dinaikan 0,85 persen jadi Rp4.453.935.

Setelah ada desakan dari buruh dan pembahasan lebih lanjut, Anies merevisi Kepgub tersebut. Hasilnya, UMP 2022 di DKI dinaikan sebesar 5,1 persen menjadi Rp 4.641.854.

Keberatan dengan Kepgub Anies, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) mengajukan gugatan ke PTUN Jakarta pada 13 Januari 2022 dengan nomor perkara 11/G/2022/PTUN.JKT.

PTUN akhirnya memutuskan mengabulkan permohonan Apindo yang meminta Anies membatalkan Kepgub soal UMP itu.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Adrial Akbar

Bagikan Artikel: