Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto telah digugat oleh DPC Gerindra Jakarta Timur ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Menteri Pertahanan itu digugat gegara diminta segera pecat Mohamad Taufik dari kader Gerindra.
Menanggapi hal ini, Ketua DPD Gerindra DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria mengatakan, ada mekanisme internal terkait gugatan terhadap Prabowo soal status Mohamad Taufik.
"Nanti ada mekanisme internal, bagaimana menyikapinya (gugatan DPC Gerindra Jaktim)," kata Riza Patria yang juga menjabat Wakil Gubernur DKI Jakarta di Balai Kota, Kamis (21/7/2022).
Baca Juga: NasDem Jangan Usung Anies Baswedan, Bisa Kesulitan Nanti
Riza Patria juga menegaskan, posisi DPD Gerindra DKI soal status kader dari Mohamad Taufik yang merupakan mantan Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, ada di tangan DPP Gerindra sesuai arahan dari Prabowo Subianto sebagai ketua umum.
"Kami hanya menunggu, apapun keputusannya itu yang terbaik, kami hanya melaksanakan," ucapnya.
Riza Patria pun meminta semua kader Gerindra untuk menghormati keputusan partai, yakni DPP Gerindra di bawah komando Prabowo Subianto sebagai ketua umum.
Terlebih, kata dia, Prabowo telah berpengalaman menjadi ketua umum selama 14 tahun dan telah memajukan partai ke jajaran partai besar di Indonesia.
"Di bawah komando beliau, Gerindra rangking dua nasional dalam hal perolehan suara, di banyak daerah selalu tiga besar, jadi kontribusi pengabdian dan kerja dari Pak Prabowo luar biasa," katanya.
"Apapun putusan beliau, beliau tahu apa yang terbaik bagi kepentingan dari Sabang sampai Merauke, kita harus dukung," katanya.
Sebelumnya, DPC Gerindra Jaktim menggugat Prabowo Subianto dan Dewan Pembina Gerindra ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Penggugat yang diwakili Zulhan Effendi sebagai kuasa hukum menggugat Prabowo dan DPP Gerindra agar memecat Mohamad Taufik.
Dalam petitum, penggugat beralasan gugatan ini karena DPP Gerindra tak kunjung memecat Mohammad Taufik sebagaimana putusan Majelis Kehormatan Gerindra.
Gugatan diajukan pada Kamis 7 Juli dan telah teregistrasi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor registrasi 607/Pdt.Sus-Parpol/2022/PN JKT.SEL.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Adrial Akbar