Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Pesan Jokowi di HAN 2022: Jaga Anak-Anak dari Perundungan dan Tindak Kekerasan

Pesan Jokowi di HAN 2022: Jaga Anak-Anak dari Perundungan dan Tindak Kekerasan Kredit Foto: Kemen-PPPA
Warta Ekonomi, Jakarta -

Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengemukakan keprihatinan yang mendalam atas maraknya pemberitaan kasus yang terjadi kepada anak-anak di Indonesia. Mulai dari kekerasan seksual, penelantaran, hingga perundungan yang belakangan ini tengah menjadi perbincangan hangat di berbagai macam platform media sosial juga masyarakat luas.

Hal itu disampaikan Jokowi usai menghadiri puncak peringatan Hari Anak Nasional (HAN) 2022 di Kebun Raya Bogor, Sabtu (23/7/2022). Dia juga menyampaikan belasungkawa yang mendalam kepada anak-anak Indonesia yang menjadi korban kekerasan.

Baca Juga: Sambut Hari Anak Nasional, Allianz Indonesia Gelar Edukasi Keuangan Buat Anak-anak

"Perlu diingat bahwa anak-anak adalah tanggung jawab kita bersama, tanggung jawab orang tua, tanggung jawab para pendidik, tanggung jawab sekolah, tanggung jawab masyarakat, agar kekerasan seksual dan perundungan tidak terjadi lagi," ucap Presiden Jokowi, dikutip dari siaran pers yang diterima.

Presiden lalu berpesan untuk menjaga anak-anak Indonesia agar para generasi penerus bangsa dapat hidup dan tumbuh berkembang di dunia yang sesuai, yaitu dunia anak-anak. Dunia anak-anak yang dipenuhi dengan kegembiraan, keceriaan, kekreativitasan, dan keaktifan dari masing-masing anak.

"Jangan sampai terjadi lagi perundungan, kekerasan seksual, hingga penelantaran kepada anak-anak di lingkungan terdekatnya, apalagi lembaga pendidikan dan pesantren. Semua kekerasan baik secara verbal maupun psikis yang terjadi pada anak-anak harus dihentikan," tegas Presiden Jokowi.

Jokowi menegaskan bahwa segala bentuk kekerasan seksual yang sudah masuk ke dalam ranah tindak pidana untuk segera diproses dengan aturan yang ada, siapapun yang terlibat di dalamnya. Terlebih, saat ini pemerintah telah menerbitkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual atau UU TPKS yang sudah diatur sedemikan rupa untuk memberikan perlindungan dan memenuhi hak korban.

"Saya kira penegakkan hukum yang keras dan tegas pada kasus Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) menjadi tanggung jawab kita bersama untuk memagari agar tidak terjadi kembali. Penanganan dan pencegahan TPKS memang bukan hal yang mudah, tetapi jika dilakukan bersama-sama oleh semua pihak, maka akan berkurang," ujar Presiden Joko Widodo.

Baca Juga: Peluncuran Stadion JIS, Anies Baswedan Harap Jokowi Datang

Menanggapi maraknya pemberitaan kasus kekerasan terhadap anak, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Bintang Puspayoga, menyatakan pihaknya terus berupaya melakukan sinergi dan kolaborasi dari multisektor untuk bersama-sama memerangi kekerasan terhadap anak dan memastikan hak-hak anak terpenuhi demi mencapai Indonesia Layak Anak 2030 dan Indonesia Emas 2045.

"Sejatinya, pemenuhan hak anak dan perlindungan khusus anak di Indonesia adalah tugas dan tanggung jawab kita bersama. Momentum peringatan HAN 2022 inilah yang kita harapkan kepada seluruh lapisan masyarakat untuk berpartisipasi dalam menjamin pemenuhan hak-hak dasar anak dan perlindungan khusus anak dari kekerasan serta diskriminasi. Selain itu, kami mendorong kepada anak-anak di seluruh Indonesia untuk terus menyuarakan aspirasinya, menyosialisasikan segala bentuk peraturan yang melindungi anak-anak, dan melibatkan anak-anak sebagai Pelopor dan Pelapor (2P)," jelas Menteri PPPA.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Rena Laila Wuri
Editor: Puri Mei Setyaningrum

Bagikan Artikel: