OJK Kaji Kelayakan Kekayaan Intelektual jadi Objek Jaminan Kredit ke Perbankan
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengaku masih mengkaji terkait kelayakan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) yang bisa digunakan sebagai jaminan kredit ke perbankan.
Hal ini merespon diterbitkannya PP Nomor 24 Tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksanaan UU nomor 24 tahun 2019 tentang Ekonomi Kreatif. Adapun dalam UU tersebut diatur mengenai skema pembiayaan berbasis kekayaan intelektual atau intellectual property (IP). Lalu pada PP/24 tahun 2022 Pasal 9 ayat 1 disebutkan bahwa kekayaan intelektual dapat dijadikan sebagai objek jaminan utang.
"Terkait prospek dan kelayakan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) menjadi jaminan kredit ke bank, saat ini masih dalam kajian OJK, khususnya terkait masalah valuasi, ketersediaan secondary market, appraisal untuk likuidasi HKI, dan infrastruktur hukum eksekusi HKI," ujar Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae di Jakarta, Selasa (26/7/2022). Baca Juga: OJK: Pertumbuhan Kredit Perbankan Sumut Melebihi Saat Pra Pandemi!
Menurutnya, saat ini ekosistem HKI di pasar sekunder masih belum cukup kuat dan mekanisme penentuan valuasi sebuah HKI masih terbatas. Sedangkan bank harus mengetahui berapa nilai dari barang jaminan kredit.
"Sehingga dibutuhkan peran pemerintah dan pihak terkait untuk meng-address isu tersebut," pungkasnya.
Lebih lanjut katanya, pemberian kredit atau pembiayaan sepenuhnya merupakan kewenangan bank berdasarkan hasil penilaian terhadap calon debitur. Adapun agunan atau jaminan dalam penyediaan dana, baik berupa kredit atau pembiayaan bersifat opsional tergantung dari risk appetite bank terhadap skema dan jenis kredit serta kapasitas calon debiturnya.
"Setiap bank pasti memiliki kriteria pemberian kredit masing-masing dalam proses pengajuan dan persetujuan kredit. Salah satu yang biasanya ada dalam Risk Acceptance Criteria bank ialah prospek usaha dan kapasitas membayar calon debitur," tuturnya.
Selain itu, bank juga memiliki credit scoring yang dapat digunakan untuk menganalisa kemampuan bayar calon debitur. "Selama calon debitur memenuhi kriteria yang ditetapkan bank dan dalam rentang risk appetite bank tersebut maka kredit dapat dipertimbangkan untuk disetujui," imbuhnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Fajar Sulaiman
Editor: Fajar Sulaiman