Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Polisi Telusuri Aset Tersangka Kasus ACT, Hasilnya Mengejutkan

Polisi Telusuri Aset Tersangka Kasus ACT, Hasilnya Mengejutkan Kredit Foto: Antara/Abriawan Abhe
Warta Ekonomi, Jakarta -

Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri melakukan penelusuran aset para tersangka dugaan penggelapan dana masyarakat di Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT).

Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan, mengatakan penelusuran aset para tersangka dilakukan untuk dijadikan barang bukti hasil kejahatan yang dilakukan pengurus Yayasan ACT tersebut. "(Penelusuran aset) untuk mencari bukti hasil kejahatan," kata Whisnus di Jakarta, Selasa (2/8).

Secara terperinci Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Pol. Nuruh Azizah menjelaskan bahwa saat ini penyidik melakukan penelusuran aset terhadap harta kekayaan baik yayasan maupun para tersangka dan pihak yang terafiliasi dengan Yayasan ACT. Kemudian, penyidik juga melakukan penelusuran terhadap 843 rekening yang diinformasikan oleh Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPAT).

Yakni, terkait rekening keempat tersangka, rekening Yayasan ACT dan afiliasi-nya. "Status rekening tersebut dilakukan pemblokiran lanjutan oleh penyidik sesuai kewenangan dalam undang-undang tindak pidana pencucian uang (TPPU)," tutur Nurul.

Selain itu, kata Nurul, dari hasil rapat koordinasi di Kementerian Sosial, penyidik bakal melakukan klarifikasi dan penelusuran 777 rekening Yayasan ACT untuk mengetahui rekening mana yang terdaftar dan tidak terdaftar sebagai rekening resmi yayasan. "Penyidik juga telah bekerja sama dengan akuntan publik untuk melakukan audit keuangan Yayasan ACT," ucapnya.

Dalam upaya penelusuran aset ini, lanjut Nurul, penyidik juga mengamankan sejumlah dana dari rekening yang diblokir senilai Rp 3 miliar dari beberapa rekening Yayasan ACT. Dana tersebut juga telah dilakukan penyitaan. "Selain itu, ditemukan dana sebesar Rp 5 miliar rupiah yang juga akan dilakukan pemblokiran," ujarnya.

Setelah penetapan empat tersangka, penyidik juga telah melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang menerima aliran dana Boeing dari ACT yang tidak sesuai peruntukannya di antaranya Ketua Koperasi Syariah 212 berinisial MS.

Pemeriksaan dilakukan Senin (1/8). Dalam perkara ini ditetapkan empat orang tersangka, yakni pendiri dan mantan Presiden ACT Ahyudin (A), Presiden ACT Ibnu Khajar (IK), pembina dan staf bidang keuangan ACT Hariyana Hermain (HH) dan Novariandi Imam Akbari (NIA), selaku Ketua Dewan Pembina ACT.

Keempatnya dijerat pasal berlapis yakni Pasal 372 KUHP dan Pasal 374 KUHP dan Pasal 45 a ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2019 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.

Para tersangka juga dijerat Pasal 170 juncto Pasal Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2004 tentang Perubahan UU Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan Pasal 3,4 dan 6 UU Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencucian Uang, dan Pasal 55 KUHP juncto Pasal 56 KUHP.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Bagikan Artikel: