Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

'Masih Ada Beberapa Saksi Lagi', Polri Belum Berhenti, Masih Terus Buru Kebenaran Kasus Brigadir J!

'Masih Ada Beberapa Saksi Lagi', Polri Belum Berhenti, Masih Terus Buru Kebenaran Kasus Brigadir J! Kredit Foto: Antara/ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/aww.
Warta Ekonomi, Jakarta -

Keluarga Brigadir Joshua alias Brigadir J kini bisa sedikit bernafas lega dengan kabar bahwa pelaku dari penembak perwira kepolisian tersebut telah ditangkap.

Bareskrim Polri telah menetapkan Bharade E sebagai pelaku penembakan di rumah Irjen Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Baca Juga: Istri Ferdy Sambo Coba Alihkan Isu Kematian Brigadir J

“Penyidik telah melakukan gelar perkara pada malam ini, saksi sudah kami anggap cukup untuk menetapkan Bharada E sebagai tersangka Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan Pasal 56 KUHP,” ujar Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi dalam jumpa pers di Jakarta, Rabu (3/8) malam.

Tak tanggung-tanggung, anak buah dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo tersebut menegaskan penyidik akan langsung menahan Bharada E.

"Langsung ditangkap," katanya.

Andi menjelaskan Bareskrim Polri memeriksa 42 saksi, termasuk para ahli forensik dan balistik, sebelum menetapkan salah satu ajudan Ferdy Sambo tersebut sebagai tersangka.

Penyidik juga menyita sederet barang bukti, antara lain, alat komunikasi, CCTV, dan benda lain dari tempat kejadian perkara (TKP).

Menurut Andi, Pusat Laboratorium Forensi (Puslabfor) meneliti berbagai barang bukti itu.

Namun, mantan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut itu memastikan pengusutan kasus tersebut tidak berhenti pada Bharada E.

Baca Juga: Datangi Mabes Polri, Pihak Istri Ferdy Sambo Sampai Bawa-bawa Jokowi!

"Ini tetap berkembang,masih ada beberapa saksi lagi untuk beberapa hari ke depan,” katanya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Aldi Ginastiar

Bagikan Artikel: