Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Dalam Pertemuan Keluarga Alumni UGM, Menko Airlangga Ungkap Kunci Keberhasilan Pengembangan UMKM

Dalam Pertemuan Keluarga Alumni UGM, Menko Airlangga Ungkap Kunci Keberhasilan Pengembangan UMKM Kredit Foto: Istimewa
Warta Ekonomi, Jakarta -

Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) menjadi salah satu indikator vital dalam mempertahankan momentum pemulihan ekonomi nasional melalui kontribusinya terhadap sektor esensial. Tumbuhnya UMKM turut menjadi pemicu peningkatan kesejahteraan masyarakat melalui ketersediaan kesempatan kerja yang tinggi serta pendistribusian pendapatan masyarakat guna pemerataan ekonomi.

Peran penting UMKM tersebut dibuktikan dengan kontribusinya terhadap PDB yang mencapai  60,5% serta serapan tenaga kerja mencapai 96,9% dari total penyerapan tenaga kerja nasional. Selain itu, UMKM juga terbukti resilien di tengah pandemi terlihat dari peningkatan indeks bisnis UMKM sejak kuartal III-2021 hingga kuartal II-2022. 

Mempertimbangkan berbagai kontribusi tersebut, Pemerintah terus memberikan perhatian penuh untuk mengembangkan UMKM melalui berbagai kebijakan.

“Pandemi Covid-19 berdampak bagi UMKM, sehingga Pemerintah mendorong program khusus pemulihan ekonomi nasional dengan mengalokasikan Rp121,20 triliun pada 2020 dan Rp83,19 triliun pada 2021 melalui Kredit Usaha Rakyat, BPUM, Subsidi Bunga Non-KUR, Penjaminan Kredit Modal Kerja, dan lainnya,” ungkap Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto saat menyampaikan Keynote Speech secara virtual dalam  acara Webinar Keluarga Alumni Universitas Gajah Mada: Kontribusi UMKM untuk Pemulihan Ekonomi Nasional – Kolaborasi Multipihak dalam Pemberdayaan UMKM, pada Sabtu (6/8/2022).

Adapun pengembangan UMKM tersebut telah menjadi fokus utama Pemerintah sesuai dengan amanat RPJMN 2020-2024 mengenai penguatan kewirausahaan, UMKM dan koperasi melalui strategi transformasi usaha informal menjadi formal, transformasi digital, transformasi ke dalam rantai nilai, dan modernisasi koperasi. 

Transformasi formal dilakukan agar UMKM dapat memperoleh kemudahan terkait akses pembiayaan, pendampingan, serta market supply chain dengan cara terdaftar dalam Nomor Induk Berusaha.

Di sisi lain, Pemerintah juga telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan UMKM sebagai upaya untuk mendorong pemberdayaan UMKM agar menjadi formal dan mendapatkan fasilitasi dari Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah. 

Selanjutnya, Pemerintah juga menerbitkan Perpres Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional yang  bertujuan untuk mencapai rasio kewirausahaan di tahun 2024 sebesar 3,95 %.

Selain itu berkaitan dengan pemberian dukungan fasilitas pembiayaan, Pemerintah menyediakan skema pembiayaan yang dapat diakses UMKM sesuai kelasnya mulai dari Program Kemitraan dan Bina Lingkungan, Mekaar PT PNM, Bank Wakaf Mikro, pembiayaan ultra mikro, dan KUR.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Bagikan Artikel: