Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

DPR Kena Sorotan Mahfud MD Soal 'Mingkem' di Kasus Brigadir J, Pacul PDIP Jelas Nggak Terima: Dia Mesti Sadar!

DPR Kena Sorotan Mahfud MD Soal 'Mingkem' di Kasus Brigadir J, Pacul PDIP Jelas Nggak Terima: Dia Mesti Sadar! Kredit Foto: Antara/Rosa Panggabean
Warta Ekonomi, Jakarta -

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD, yang menyebut DPR diam dalam kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat (Brigadir J).

Merespons hal tersebut, Ketua Komisi III DPR, Bambang Wuryanto (Bambang Pacul), mempertanyakan tupoksi Mahfud MD yang berkomentar mendahului kepolisian.

"Tersangka belum diumumkan dia sudah ngumumkan dulu. Apakah yang begitu itu jadi tugas Menkopolhukam? Saya bertanya sebagai Ketua Komisi III, apakah itu masuk di dalam tupoksi menteri koordinator politik, hukum, dan keamanan? Koordinator lho bukan komentator. Menteri koordinator bukan menteri komentator," kata Bambang kepada wartawan di Kompleks Parlemen Senayan, Rabu (10/8/2022).

Bambang menganggap Mahfud dinilai kurang sadar akan posisinya sebagai Menko Polhukam. Sebagai Menko Polhukam, ujar Bambang Pacul, seharusnya Mahfud memanggil Kapolri untuk meminta penjelasan terkait kasus tersebut. Selain itu, Bambang mengatakan saat ini DPR tengah reses.

Baca Juga: Pujian Dahlan Iskan untuk Mahfud MD Soal Tragedi Ferdy Sambo "Polisi Bunuh Polisi": Dia Telah Menjadi Sinar

"Pak Mahfud ini mesti sadar bahwa hari ini DPR sedang reses. Kalau reses itu kita di luar sidang," ujarnya.

Ia menegaskan DPR sadar pada posisinya sebagai lembaga legislatif. Dirinya justru sejak awal telah lebih dulu menggelar konferensi pers untuk menunjukkan tugas DPR. "Tugas DPR itu yang terutama adalah politik hukumnya. Politik hukum itu tertuang di dalam perundang-undangan," tuturnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Bayu Muhardianto

Bagikan Artikel: