Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Dituding Sebarkan Hoaks, Kamaruddin Bakal Laporkan Irjen Ferdy Sambo dan Istrinya ke Polisi

Dituding Sebarkan Hoaks, Kamaruddin Bakal Laporkan Irjen Ferdy Sambo dan Istrinya ke Polisi Kredit Foto: Antara/M Risyal Hidayat/hp
Warta Ekonomi -

Kuasa hukum keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak berencana untuk kembali melaporkan Irjen Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi ke polisi.

Hal ini merespon dari dihentikannya penanganan kasus dugaan pelecehan seksual dan percobaan pembunuhan terhadap istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi. Sebelumnya, kasus tersebut dilaporkan Putri Candrawathi dengan terlapor Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Kamaruddin menyebutkan, pasangan suami istri tersebut bakal dilaporkan dengan sangkaan melanggar sejumlah pasal tindak kejahatan. Baca Juga: Detik-Detik jelang Penembakan Brigadir J Dibongkar Ferdy Sambo, Ternyata Memang Ada....

Seperti Pasal 88 KUHPidana tentang Pemufakatan Jahat, lalu Pasal 14 Ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Penyebaran Informasi Bohong atau Berita Palsu.

"Juga akan saya laporkan mereka Pasal 27 UU ITE tentang menyebar hoaks melalui media elektronik. Yang dilaporkan Ferdy Sambo kemudian istrinya dan pelaku-pelaku lainnya yang terlibat," kata Kamaruddin Simanjuntak selaku kuasa hukum keluarga Brigadir J kepada JPNN.com, Sabtu (13/8/2022).

Saat ini, lanjut Kamaruddin, tim kuasa hukum keluarga Brigadir J tengah menyiapkan laporan tersebut. "(Laporan) lagi saya siapkan," ujar Kamaruddin.

Diketahui, Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi mengatakan penghentian penyidikan dua laporan perkara itu sesuai dilakukan gelar perkara Jumat (12/8/2022) sore.

Brigjen Andi menyebut gelar perkara dipimpin langsung oleh Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto. Baca Juga: Ferdy Sambo Jadi Tersangka Pembunuh Brigadir J, Mahfud MD Kasih Kisi-Kisi: Bisa Saja Berubah Jadi....

"Berdasarkan hasil gelar perkara sore tadi, kedua perkara ini kami hentikan penyidikannya," kata Andi di Bareskrim Polri, Jumat malam.

Jenderal bintang satu itu menyebutkan penghentian penyidikan karena tidak menemukan unsur pidana dalam dua laporan perkara tersebut.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Fajar Sulaiman

Bagikan Artikel: