Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Ini Tiga Kategori Pendaftaran Parpol Peserta Pemilu di KPU

Ini Tiga Kategori Pendaftaran Parpol Peserta Pemilu di KPU Pekerja merakit kotak suara untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Bandar Lampung di Gudang KPU Bandar Lampung, Lampung, Senin (30/11/2020). Sebanyak 1.700 kotak suara Pilkada Kota Bandar Lampung dipercepat pengerjaannya untuk pelaksanaan Pilkada Kota Bandar Lampung pada tangal 9 Desember 2020 mendatang yang diikuti tiga pasang Calon Wali kota dan Wakil Wali kota. | Kredit Foto: Antara/Ardiansyah
Warta Ekonomi, Jakarta -

Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari menjelaskan tiga kategori dalam tahapan pendaftaran partai politik (parpol) calon peserta Pemilu 2024. Pada pendaftaran parpol, pimpinan pusat parpol menyampaikan surat kepada KPU dan bersama dokumen pendaftaran secara lengkap.

Dia menjelaskan, kategori pertama, yakni parpol mendaftar sesuai surat yang dikirimkan ke KPU. Ketika parpol itu mendaftar, KPU melakukan pemeriksaan dokumen dan menyatakan dokumen itu lengkap. 

"Diterbitkan berita acara yang menyatakan dokumen persyaratan lengkap dan dinyatakan didaftar," katanya ," jelasnya saat jumpa pers di KPU RI, Jakarta, Senin (15/8/2022) dini hari.

Kategori kedua, yakni parpol yang mendaftar sesuai jadwal yang disampaikan kepada KPU, tetapi pada saat pemeriksaan dokumen belum lengkap. "Parpol itu diberikan kesempatan untuk melengkapi dokumen pendaftaran sampai tanggal 14 Agustus 2022 pukul 23.59 WIB," jelasnya.

Pada kategori itu, terdapat parpol yang melengkapi berkas dan akhirnya dinyatakan lengkap dan didaftar. Sementara, ada parpol sampai dengan batas akhir tidak mampu melengkapi dokumennya sehingga dibuatkan berita acara dokumen tidak lengkap dan dinyatakan tidak didaftar.

Kategori ketiga, terdapat parpol yang mendaftar jelang masa akhir pendaftaran, tetapi belum selesai pemeriksaan dokumen kelengkapannya. "KPU akan menuntaskan pemeriksaan dan menerbitkan berita acara pada Senin (15/8/2022)," ujarnya.

Dia menegaskan, sesudah ditutup waktu pendaftaran, parpol tidak bisa lagi melengkapi atau menambah dokumen yang sebelumnya dinyatakan tidak lengkap. "Untuk parpol yang sedang dilakukan pemeriksaan dokumen, tidak dapat lagi menambah atau melengkapi, jika nantinya KPU menyatakan tidak lengkap berdasarkan hasil pemeriksaan," jelasnya.

Dia mengungkapkan, ada dua kemungkinan terkait parpol yang sedang diperiksa, ada dua kemungkinan. Yakni, dokumen lengkap dan dibuatkan berita acara untuk didaftar, dan dokumen tidak lengkap dan dinyatakan tidak dapat didaftar.

Hari terakhir penutupan masa pendaftaran, terdapat sembilan Parpol yang mendaftar, yakni Partai Karya Republik (PAKAR), Partai Bhinneka Indonesia, Partai Pandu Bangsa, Partai Perkasa, Partai Masyumi, Partai Damai Kasih Bangsa, Partai Republik Satu, Partai Pemersatu Bangsa dan Partai Kedaulatan.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Bagikan Artikel: