Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Pemkab Tangerang Genjot Pendapatan Daerah

Pemkab Tangerang Genjot Pendapatan Daerah Kredit Foto: Antara/M Risyal Hidayat
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang menargetkan pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor perpajakan tahun 2022 sebesar Rp3 triliun.

“Ya, kita targetkan dari sembilan jenis pajak sekitar tiga triliun. Semoga dapat tercapai,” kata Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Tangerang, Selamat Budhi Mulyanto, di Tangerang, Selasa (16/8).

Dia mengatakan target pendapatan tersebut akan diperoleh dari sembilan jenis pajak, di antaranya pajak bumi dan bangunan (PBB), bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB), pajak perhotelan, serta pajak restoran. Kemudian, pajak hiburan, pajak penerangan jalan umum (PJU), pajak reklame, pajak parkir, dan pajak air bawah tanah.

Kemudian, dari beberapa sektor capaian target pajak tersebut, kini telah terhitung pada pertengahan tahun 2022 rata-rata mencapai 60%. Diharapkan dalam waktu tersisa target tersebut bisa terwujud sebab masih ada waktu cukup.

Selain itu, Selamat menyampaikan, dari seluruh jenis pajak potensi peningkatan terbesar ada pada sektor pajak BPHTB. Dia memperkirakan proyeksi peningkatan mencapai 95%

. “Walau tidak menutup sektor lain, BPHTB, paling potensial mencapai terbesar,” tambah Selamat. Dia melanjutkan, hampir semuanya sudah mencapai di atas 50%. Jadi pada bulan Juli kemarin sampai 60% PBB, kemudian untuk BPHTB sudah mencapai 95%.

Kendati demikian, pihaknya pun optimistis target pendapatan asli daerah untuk tahun 2022 ini dapat tercapai. Sebab menurut Selamat, Pemkab Tangerang telah melakukan peningkatan penggalian potensi-potensi pendapatan daerah dari sektor pajak.

“Kami terus aktif menggali berbagai potensi pajak yang sebelumnya tidak masuk hitungan,” ujarnya

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Boyke P. Siregar
Editor: Boyke P. Siregar

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: