Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

KPK Bawa Kabar Terbaru Kasus Gibran dan Kaesang, Simak Baik-baik!

KPK Bawa Kabar Terbaru Kasus Gibran dan Kaesang, Simak Baik-baik! Kredit Foto: Instagram/kaesangp
Warta Ekonomi, Jakarta -

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan laporan dugaan korupsi yang menyangkut dua putra Presiden Jokowi, Gibran Rakabuming dan Kaesang Pangarep, tidak jelas.

"Sejauh ini indikasi tindak pidana korupsi yang dilaporkan masih sumir, tidak jelas," kata Nurul Ghufron di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (19/8/2022).

Gibran dan Kaesang dilaporkan oleh Dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Ubedilah Badrun atas tindak pidana pencucian uang (TPPU) oleh relasi bisnis anak Jokowi dengan grup bisnis terlibat pembakaran hutan.

Baca Juga: Uang Rp 900 Miliar DItemukan di Rumah Ferdy Sambo, IPW Desak Kapolri Buka ke Publik

Ghufron mengungkapkan pihak pelapor belum mempunyai informasi, uraian fakta, maupun data pendukung soal dugaan korupsi dan TPPU yang dilaporkan itu.

"Jadi, mohon maaf, yang dilaporkan atas perbuatan yang itu dilakukan pada saat itu oleh orang-orang yang bukan penyelenggara negara," jelasnya.

Dia menjelaskan pada 10 Januari 2022, KPK menerima laporan dari Ubedilah terhadap Gibran dan Kaesang.

"Jadi yang dilaporkan asumsinya adalah ini sama-sama sebelum menjadi pejabat negara. Relasinya bisnis, tetapi yang dilaporkan karena kemudian yang diajak kerja sama adalah diasumsikan sebagai pelaku pembakaran hutan," ucap Ghufron.

Kemudian, KPK memverifikasi laporan tersebut dan juga mengundang pihak pelapor.

"Jadi, 10 Januari dilaporkan untuk melakukan verifikasi telah memanggil dan bertemu dengan pelapornya pada 26 Januari 2022," katanya.

Oleh karena itu, lanjut Ghufron, KPK tidak mengembangkan lebih lanjut laporan terhadap Gibran Rakabuming dan Kaesang Pangarep, karena tidak didukung dengan data yang signifikan. 

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Rosmayanti

Bagikan Artikel: