Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Bantuan Subsidi Upah (BSU) Tambahan Tahun 2022 Menyasar 16 Juta Pekerja Segera Disalurkan, Ini Kriteria Penerima

Bantuan Subsidi Upah (BSU) Tambahan Tahun 2022 Menyasar 16 Juta Pekerja Segera Disalurkan, Ini Kriteria Penerima Sri Mulyani Indrawati | Kredit Foto: Martyasari Rizky
Warta Ekonomi, Jakarta -

Bantuan Subsidi Upah (BSU) tambahan tahun 2022 akan diperuntukan bagi 16 juta pekerja di Indonesia dan disalurkan langsung oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

Kebijakan Bansos tambahan ini disampaikan langsung Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani, Senin (29/08/2022), di Kantor Presiden, Jakarta, usai mengikuti rapat yang dipimpin oleh Presiden RI Joko Widodo (Jokowi).

Bantuan Subsidi Upah (BSU) dengan alokasi anggaran Rp9,6 triliun ini akan disalurkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) ini akan diberikan kepada 16 juta pekerja sasaran yang masing-masing menerima sebesar Rp600 ribu.

Baca Juga: Kemnaker Komitmen Siapkan Tenaga Kerja Kebutuhan Pasar

“Bapak Presiden (Jokowi) juga menginstruksikan kita untuk membantu 16 juta pekerja yang memiliki gaji maksimum Rp3,5 juta per bulan dengan bantuan sebesar Rp600 ribu, dengan total anggaran sebesar Rp9,6 triliun,” kata Sri Mulyani. 

Untuk BSU katanya yang menyalurkan adalah Menaker Ida Fauziyah dan akan segera menerbitkan juknis (petunjuk teknis)-nya sehingga langsung bisa dilakukan pembayaran kepada para pekerja tersebut.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Sabrina Mulia Rhamadanty

Bagikan Artikel: