Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Sudah Diwakilkan, Pengacara Brigadir J Tak Perlu Awasi Ferdy Sambo

Sudah Diwakilkan, Pengacara Brigadir J Tak Perlu Awasi Ferdy Sambo Kredit Foto: Antara/ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/hp.
Warta Ekonomi, Jakarta -

Menko Polhukam Mahfud MD menanggapi keluhan dari Kamaruddin Simanjuntak yang merasa dimusuhi oleh sejumlah pihak karena dilarang melihat rekonstruksi pembunuhan berencana terhadap Brigadir Joshua atau Brigadir J.

Dirinya mengatakan bahwa pengacara tersebut memang tidak perlu diundang saat proses reka ulang kasus yang melibatkan Ferdy Sambo tersebut.

Baca Juga: "Kamu Membunuh, Kamu Merencanakan", Rekonstruksi Kasus Brigadir J Buat Ferdy Sambo Makin Tak Tentram

Namun, kata eks Ketua MK itu, juga tidak ada aturan yang melarang pengacara keluarga korban menghadiri rekonstruksi.

"Mereka memang tidak harus diundang, tetapi juga tidak harus dilarang," ujar Mahfud MD dalam siaran daring yang tayang di YouTube akun Lembaga Survei Indonesia, Rabu (31/8).

Mantan Menhan RI itu menuturkan pengacara keluarga korban itu sebenarnya sudah diwakili oleh jaksa saat rekonstruksi.

Sebab, kata pria kelahiran Sampang, Madura, itu, kepentingan keluarga korban selama penuntasan perkara hukum diwakilkan oleh kejaksaan.

"Menuntut kepentingan korban ialah jaksa, dan jaksa sudah hadir," ungkap dia.

Baca Juga: Masyarakat Ingin Ferdy Sambo Mati, Tahu Ada Campur Tangan Jokowi di Kasus Pembunuhan Brigadir J

Sebelumnya, pengacara keluarga Brigadir Yosua, Kamarudin Simanjuntak tidak diizinkan mengikuti proses rekonstruksi peristiwa pembunuhan di rumah Irjen Sambo di Jalan Saguling III, Jakarta Selatan, Selasa (30/8).

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Aldi Ginastiar

Bagikan Artikel: