Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

2022, Pemdaprov Jabar Targetkan Renovasi Rutilahu 9.513 Unit

2022, Pemdaprov Jabar Targetkan Renovasi Rutilahu 9.513 Unit Kredit Foto: Rahmat Saepulloh
Warta Ekonomi, Bandung -

Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat (Pemdaprov Jabar) melalui Dinas Perumahan dan Permukiman Provinsi Jawa Barat menargetkan pemugaran rumah tidak layak huni (rutilahu) sebanyak 9.513 unit. Anggaran yang disiapkan yakni sebesar Rp189 miliar.

Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil (Emil) mengatakan, program perbaikan rutilahu ini merupakan komitmen Pemdaprov Jabar melalui Dinas Perumahan dan Permukiman dalam upaya menyejahterakan warga.

Baca Juga: Pengusaha Properti Jabar Menjerit jika Harga BBM Jadi Naik

Emil memastikan anggaran yang dikelola pemerintah yang tentunya bersumber dari rakyat harus kembali lagi ke rakyat. Oleh karena itu, pada 2022 ini program tersebut pun akan dilanjutkan kembali.

Program perbaikan rutilahu diharapkan dapat memberikan kebermanfaatan secara langsung bagi warga Jawa Barat. Sebelumnya, pada 2021 lalu, Pemdraprov Jabar telah merenovasi sebanyak 38.290 unit rutilahu yang tersebar di 1.232 desa/kelurahan. 

Ridwan Kamil selaku Gubernur Jabar pun secara simbolis telah menyerahkan bantuan perbaikan rutilahu kepada warga di sejumlah kota/kabupaten di Jawa Barat. 

"Saya berharap program perbaikan rutilahu dapat memberikan kebermanfaatan secara langsung bagi warga Jawa Barat," katanya kepada wartawan di Bandung, Jumat (2/9/2022).

Adapun, Plt. Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman Wahyu Mijaya berharap program bantuan rutilahu dapat mewujudkan hunian yang sehat bagi masyarakat penerima bantuan. Pasalnya, program ini menjadi komitmen Pemerintah Provinsi Jawa Barat di bawah kepemimpinan Ridwan Kamil-Uu Ruzhanul Ulum.

"Diharapkan, setelah rutilahu diperbaiki, derajat kesehatan penghuninya meningkat begitu juga produktivitasnya, pendapatan juga serta ekonomi dan kesejahteraannya," katanya

Wahyu menambahkan, bagi masyarakat yang mendapatkan anggaran bantuan pemugaran sudah terseleksi di tingkat desa melalui Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) atau Badan Keswadayaan Masyarakat (BKM).

Baca Juga: Progres Renovasi Hampir Rampung, Jokowi Minta Tiket TMII Terjangkau

Selanjutnya, data diajukan ke pemerintah kabupaten/kota untuk dilakukan verifikasi. Data penerima bantuan itu juga tercantum dalam Si Rampak Sekar (Sistem Perencanaan dan Penganggaran yang Terintegrasi antara pemerintah provinsi dengan pemerintah kabupaten/kota se-Jawa Barat dan pemerintah pusat).

"Syarat calon penerima dan calon lokasi (CPCL), antara lain lahan milik sendiri, kategori MBR (masyarakat berpenghasilan rendah) serta luas ruang yang mencukupi," pungkasnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Rahmat Saepulloh
Editor: Ayu Almas

Bagikan Artikel: