Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Laporan Polri Usai Periksa Istri Ferdy Sambo Terkait Kasus Brigadir J: Hasil Lie Detector Adalah...

Laporan Polri Usai Periksa Istri Ferdy Sambo Terkait Kasus Brigadir J: Hasil Lie Detector Adalah... Kredit Foto: Suara.com/Youtube Polri TV
Warta Ekonomi, Jakarta -

Putri Candrawathi telah menjalani pemeriksaan lie detector atau uji kebohongan terkait kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Joshua atau Brigadir J.

Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo mengatakan pemeriksaan dengan lie detector untuk menjunjung pro justitia atau demi keadilan.

Baca Juga: 4 Rangkuman Fakta Adanya Dugaan Penculikan Orang Tua Bharada E oleh Geng Ferdy Sambo, Diminta ke Jakarta Hingga Brimob Turun Tangan

Namun demikian, Dedi tidak menjelaskan secara detail terkait hasil pemeriksaan istri Ferdy Sambo tersebut. Sebab, merupakan materi penyidik.

"Hasil lie detector atau polygraph yang sudah dilakukan terhadap saudari PC dan juga saudari S, sama. Setelah saya berkomunikasi dengan Puslabfor dan operator polygraph hasil lie detector itu adalah pro justitia," ujar Dedi kepada wartawan, Rabu (7/9/2022).

"Itu juga konstruknya penyidik. Kenapa saya bisa sampaikan pro justitia? Setelah saya tanyakan tahunya ada persyaratan, sama dengan Ikatan Dokter Forensik Indonesia. Untuk polygraph itu juga ada ikatan secara universal di dunia, pusatnya di Amerika," sambungnya.

Menurut Dedi, alat lie detector yang dimiliki Puslabfor Polri sudah terverifikasi. Dengan verifikasi ini, lanjut dia, hasil pemeriksaan ini memiliki tingkat akurasi yang tinggi.

Baca Juga: Ada Upaya Ferdy Sambo Membebaskan Diri, Refly Harun: Dengan Aset Triliunan, Sambo Tetap Bisa Hidup Enak

"Alat polygraph yang digunakan oleh Labfor kita ini semuanya sudah ya terverifikasi dan juga sudah terverifikasi baik ISO maupun dari perhimpunan polygraph dunia," tukasnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Aldi Ginastiar

Bagikan Artikel: