Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Pemerintah Daerah Wajib Sisihkan Anggaran untuk Bansos BBM

Pemerintah Daerah Wajib Sisihkan Anggaran untuk Bansos BBM Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pemerintah berkomitmen mempercepat bantuan sosial (bansos) kepada masyarakat pasca kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM). Pemerintah daerah (Pemda)kali ini dilibatkan untuk menyisihkan anggaran untuk bansos.

Regulasi tersebut diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 134/PMK.07/2022 tentang Belanja Wajib Dalm Rangka Penanganan Dampak Inflasi Tahun 2022.

"Pemda diberikan kewenangan untuk membuat program sehingga dampak dari inflasi tidak dirasakan secara langsung oleh masyarakat," kata Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Astera Primanto Bhakti, di Jakarta, kemarin.

Menurutnya, bansos tersebut sesuai arahan Presiden Jokowi saat pengumuman kenaikan BBM bersubsidi bahwa uang negara harus diprioritaskan untuk melindungi masyarakat kurang mampu dan pemerintah berkomitmen agar penggunaan subsidi yang merupakan uang rakyat harus tepat sasaran.

"Dengan adanya PMK ini, maka Pemda berkontribusi memberikan dukungannya berupa penganggaran belanja wajib perlindungan sosial untuk periode Oktober sampai dengan Desember 2022 sebesar 2% dari Dana Transfer Umum (DTU) diluar Dana Bagi Hasil (DBH) yang ditentukan penggunaannya," tambah Astera.

Adapun belanja wajib perlindungan sosial ini dipergunakan untuk, antara lain pemberian bantuan sosial termasuk kepada ojek, UMKM, dan nelayan, penciptaan lapangan kerja, dan/atau pemberian subsidi sektor transportasi angkutan umum di daerah.

Baca Juga: Kota Depok Anggarkan Rp4,9 Miliar untuk Hadapi Dampak Kenaikan BBM

Besaran DTU yang dihitung sebesar penyaluran DAU bulan Oktober-Desember 2022 dan penyaluran DBH triwulan IV Tahun Anggaran 2022. Belanja wajib perlindungan sosial tidak termasuk belanja wajib 25% dari DTU yang telah dianggarkan pada APBD Tahun Anggaran 2022.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Boyke P. Siregar
Editor: Boyke P. Siregar

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: