Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Soal Penyelidikan Kasus Ferdy Sambo, Mahfud MD: Polri Sudah On The Track!

Soal Penyelidikan Kasus Ferdy Sambo, Mahfud MD: Polri Sudah On The Track! Menko Polhukam Mahfud MD (kanan) memberikan keterangan pers usai menerima hasil laporan pemantauan dan penyelidikan peristiwa kematian Brigadir J dari Komnas HAM di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Senin (12/9/2022). Berdasarkan laporan yang disusun Komnas HAM bersama Komnas Perempuan disimpulkan terjadi "Extra Judicial Killing" atau pembunuhan di luar hukum yang dilakukan FS terhadap Brigadir J dan adanya tindakan "obstruction of justice" atau penghalangan penegakan hukum yang dilakukan FS. | Kredit Foto: Antara/Indrianto Eko Suwarso
Warta Ekonomi, Jakarta -

Menko Polhukam, Mahfud MD mengatakan dalam penyelidikan kasus pembunuhan berencana yang didalangi oleh Ferdy Sambo sudah dilakukan Polri secara maksimal dan tepat sesuai harapan masyarakat.

Mahfud MD juga memberi penilaian atas kinerja Polri dalam mengusut pembunuhan Brigadir Joshua. Ia mengklaim Polri pada jalur yang benar (on the track).

“Saya kira kita harus optimistis dan punya prasangka baik bahwa Polri sebenarnya kalau mau jujur, sudah on the track kasus ini,” ujar Mahfud menanggapi kasus Brigadir Joshua ini, Selasa (13/9).

Baca Juga: Bharada E Sebut Ferdy Sambo Ikut Tembak Brigadir J, Tapi Suami Putri Candrawathi Ini Belum Juga Ngaku

Sejauh ini, ada lima tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir Joshua yakni Ferdy Sambo, Bharada Eliezer, Bripka Ricky Rizal, Kuwat Maruf, dan istri Sambo Putri Candrawati.

Selain itu, Polri juga menjerat tujuh perwira sebagai tersangka dalam upaya menghalangi proses hukum perkara (obstruction of justice), beberapa di antaranya telah dipecat atau PTDH.

“Kalau tidak salah, sudah 12 yang ditetapkan sebagai pelaku. Lima tersangka dan 7 pelaku obstruction of justice, belum lagi yang dipecat karena etik, dimutasi, dan ditunda kenaikan pangkat,” katanya.

Baca Juga: Bripka RR Korban Keadaan Skenario Ferdy Sambo, Bebas Hukuman Mati?

“Saya kira ini sudah langkah yang tepat dan itu yang diharapkan masyarakat,” jelas Mahfud.

Terkait mengenai penjatuhan hukuman terhadap para tersangka, menurut Mahfud, tindakan itu perlu melalui proses hukum terlebih dahulu.

Baca Juga: Mantan Brigjen Hendra Kurniawan Beberkan 5 Poin Instruksi Ferdy Sambo Kepada Anak Buah Usai Penembakan

“Kalau diharapkan lebih dari itu, menghukum orang, sekarang tidak ada. Hukum itu ada prosesnya,” ucap dia.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Sabrina Mulia Rhamadanty

Bagikan Artikel: