Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan mendorong penguatan sektor Industri Keuangan Nonbank (IKNB). Kepala Eksekutif Pengawas IKNB OJK Ogi Prastomiyono, mengatakan bahwa untuk mendorong penguatan tersebut, OJK menerapkan penguatan pada tiga layer.
"Pertama, penguatan organisasi di internal Lembaga Jasa Keuangan Nonbank (LJKNB) melalui penguatan sisi good corporate governance dan penerapan manajemen risiko yang efektif dalam melaksanakan kegiatan usaha," ujar Ogi di Jakarta, Selasa (13/9/2022).
Selain itu, lanjutnya, OJK juga mendorong LJKNB untuk melakukan penguatan core functions sehingga didukung dengan sumber daya manusia yang kompeten, antara lain di bidang aktuaria, akuntansi, dan audit internal. Baca Juga: Penyelesaian Asuransi Bermasalah Bertele-tele, OJK Ancam Cabut Izin Usaha
Kemudian layer Kedua adalah penguatan dari sisi lembaga profesi penunjang dan asosiasi industri di sector IKNB. Berbagai lembaga profesi penunjang seperti akuntan publik, aktuaris, maupun penilai merupakan salah satu pilar penting dalam menjaga keberlangsungan sektor IKNB, khususnya dalam hal penegakan kode etik profesi dan pengembangan kompetensi SDM di sektor IKNB.
"Demikian pula halnya dengan peran asosiasi dalam melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap para anggotanya, khususnya yang terkait dengan aspek perlindungan konsumen," paparnya.
Selanjutnya pada layer ketiga yakni penguatan peran OJK dalam mengatur, mengawasi, dan melindungi konsumen sektor jasa keuangan melalui penerapan pengawasan secara terintegrasi dan penguatan pengawasan pada LJKNB bermasalah.
"Hal ini dengan mengedepankan tiga perilaku kunci OJK, yaitu proaktif, kolaboratif, dan bertanggung jawab," tuturnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Fajar Sulaiman
Editor: Fajar Sulaiman