Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Manajemen Banjarsari Terapkan Bisnis Tambang Sesuai Good Mining Practices

Manajemen Banjarsari Terapkan Bisnis Tambang Sesuai Good Mining Practices Kredit Foto: Kapuas Prima Coal
Warta Ekonomi, Jakarta -

Tudingan Lentera Hijau Sriwijaya bahwa PT Banjarsari Pribumi yang merupakan anak usaha Titan Infra Energy telah melakukan praktik penambangan illegal, dianggap petinggi Banjarsari sebagai tudingan yang mengada-ada. 

Herri Lubis, selaku Kepala Teknik Tambang (KTT) PT. Banjarsari Pribumi menyatakan selama melakukan penambangan, PT. Banjarsari Pribumi selalu menerapkan kaidah-kaidah pertambangan yang baik atau good minning practices.

Pihaknya mengklaim sudah mendapat Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) dengan wilayah operasionalnya berada di Desa Banjar Sari, Kecamatan Merapi Timur, Kabupaten Lahat, Provinsi Sumatera Selatan. 

“Kami tidak pernah melakukan penambangan di luar yang diijinkan kepada kami,” ujar Herri.  

Dia menambahkan, selama melakukan aktivitas operasional penambangan, PT. Banjarsari Pribumi berkomitmen menerapkan kaidah-kaidah pertambangan yang baik. 

Tidak hanya itu, dalam aktivitasnya pun, mereka juga diawasi oleh tim dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, serta dinas terkait di wilayah operasi Banjarsari. Tugas pengawas pusat dan daerah ini untuk memastikan aktivitas operasional penambangan berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku.

Mengenai dugaan kegiatan penambangan diluar izin usaha pertambangan, Herri memastikan, ketatnya pengawasan dan kepatuhan PT. Banjarsari Pribumi membuat pihaknya tidak akan melanggar regulasi yang berlaku.

“Kami patuh terhadap ketentuan,” imbuh Herri.  

Lebih lanjut Emil Zaman, External Relation PT. Banjarsari Pribumi, memastikan, PT.  Banjarsari Pribumi  sebagai perusahaan pertambangan berskala nasional tentu wajib dan harus mematuhi ketentuan yang berlaku, baik ketentuan dari pemerintah pusat maupun daerah.

“Kami mematuhi, termasuk aturan pelaksanaannya, “ tegas Emil. 

Menurut Emil, secara periodik PT. Banjarsari Pribumi  wajib menyampaikan laporan mengenai pelaksanaan penambangan yang tercantum dalam rencana kerja ke Kementerian ESDM dan dinas terkait.

Menurut Emil pihak kementerian sangat cermat memperhatikan semua detail rencana yang dibuat perusahaan, termasuk dalam penerapan kaidah teknik penambangan yang diatur khusus dalam ketentuan Peraturan Menteri ESDM. 

Kecil kemungkinan sebuah perusahaan dapat menjalankan aktivitas operasionalnya apabila melanggar pedoman dan peraturan yang dikeluarkan pemerintah.

"Kami dapat pastikan bahwa PT. Banjarsari Pribumi sudah memenuhi semua persyaratan, sehingga rencana kerja yang kami sampaikan selalu mendapat sambutan positif dari pemerintah. Dan semuanya itu diatur dalam sejumlah peraturan dan keputusan Menteri ESDM”, pungkas Emil.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Bagikan Artikel: