Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Tito Bolehkan Pj Kepala Daerah Mutasi Hingga Berhentikan ASN, Achmad Nur Hidayat: Ngawur!

Tito Bolehkan Pj Kepala Daerah Mutasi Hingga Berhentikan ASN, Achmad Nur Hidayat: Ngawur! Kredit Foto: Ayu Rachmaningtyas Tuti Dewanto
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kebijakan pemilu serentak di 2024 berdampak pada sejumlah posisi kepala daerah yang tahun 2022 ini habis masa jabatannya diisi oleh para Penjabat atau PJ.

Mengenai perkembangan yang ada, Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 821/5292/SJ yang memberikan wewenang pelaksana tugas (Plt), penjabat (Pj), maupun penjabat sementara (pjs) kepala daerah untuk memutasi hingga memberhentikan ASN tanpa perlu mendapatkan izin dari Kemendagri.

Mengenai keputusan Tito untuk memberikan kuasa yang cukup luas bagi para pengisi posisi kepala daerah ini, Pakar Kebijakan Publik Narasi Institute Achmad Nur Hidayat angkat suara.

Menurut Achmad, kebijkaan tersebut tidaklah tepat bahkan cenderung ngawur.

“Pemberian wewenang dalam SE ini tentu saja ngawur. SE yang dikeluarkan oleh Mendagri tersebut sangat menyalahi dari filosofi dan konsep bernegara dan pemerintahan yang baik karena Mendagri tidak boleh mengeluarkan aturan tersebut,” ujar Achmad dalam keterangan resmi yang diterima redaksi wartaekonomi.co.id, Senin (19/9/22).

Baca Juga: 'Pembusukan' Mulai Terlihat Menjelang Jabatan Habis, Rocky Gerung Kasih Angin Segar ke Anies Baswedan: Saya Bisa Taruhan, Setelah Anies…

Bukannya tanpa alasan, menurut Achmad PLT kepala daerah hanya menggantikan untuk persoalan-persoalan administrasi bukan sovereignty (kedaulatan). Dalam alam demokrasi, Kedaulatan diperoleh melalui pemilihan umum langsung.

Sebagaimana menurut Pasal 18 ayat (4) UUD, Kepala Daerah (Gubernur, Bupati, Walikota) harus dipilih secara demokratis, artinya tentu saja dipilih oleh rakyat. Hal ini menurut Achmad berimplikasi pada PLT Kepala Daerah hanya bertugas menjalankan pemerintahan sampai 2024 hingga pilkada serentak dilakukan.

“Jadi PLT yang ditunjuk tidak boleh mengambil alih peran sovereignty yaitu melakukan program strategis sebagaimana layaknya kepala daerah hasil demokrasi termasuk menggonta ganti posisi strategis. PLT harus melakukan tugas teknis administrasi dan berkomitmen melanjutkan tugas kepala daerah sebelumnya sesuai kesepakatan dengan DPRD,” jelasnya.

Baca Juga: Eko Kuntadhi Bikin Ulah Hina Ustazah Pesantren Lirboyo, Ganjar Pranowo Mulai Disinggung: Bocahe Panjenengan, Kelewat Batas!

Lanjut Achmad, Jjika PLT/PJ Kepala Daerah yang ditugaskan diberikan mandat oleh pemimpin yang diatasnya maka hal ini juga akan sangat rentan bagi proses pemilihan kepala daerah selanjutnya sebab PLT/PJ yang ditunjuk dikhawatirkan melakukan penyalahgunaan kekuasaan dengan mengkondisikan segala sesuatu untuk kepentingan pemenangan partai politik tertentu.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Bayu Muhardianto

Bagikan Artikel: