Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Anies Siap Nyapres dan Bakal Diusung Nasdem? Johnny G Plate Menjawab: Kalau Sekadar Calon Gampang, Tapi Bisa Menang Tidak?

Anies Siap Nyapres dan Bakal Diusung Nasdem? Johnny G Plate Menjawab: Kalau Sekadar Calon Gampang, Tapi Bisa Menang Tidak? Kredit Foto: Rena Laila Wuri
Warta Ekonomi, Jakarta -

Menjelang pemilihan umum (pemilu) 2024, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sudah menyatakan kesiapannya untuk bersaing mendapatkan kursi calon presiden Indonesia selanjutnya. Kesiapan itu disebut Anies apabila ada partai yang mau mengusungnya. Terkait hal ini, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai NasDem Johnny Gerrad Plate buka suara.

Sebelumnya, muncul kabar yang menyebut bahwa NasDem akan membantu Anies mewujudkan kesiapan itu. Akan tetapi, menurut Johnny, partainya belum memutuskan siapa yang akan diusung sebagai capres.

Baca Juga: Soal Pengisi Kursi Mas Anies Baswedan, Pakar Kebijakan Publik: Yang Mengenal Sepak Terjang dan Tata Kelola Anies

"Itu hak warga negara. Kita harus hormati apa lagi salah satu dari tiga orang warga negara yang masuk pengamatan atau diputuskan di Rakernas NasDem. Itu hak warga negara dan proses politik berjalan panjang. Ini kan sudah masuk tahun politik," kata Johnny G Plate di lingkungan istana kepresidenan Jakarta, Senin (19/9/2022).

Berdasarkan Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Partai NasDem, partai tersebut menyebut tiga nama bakal capres yang akan diusung dalam Pilpres 2024, yaitu Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo, Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan dan Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa.

Baca Juga: Anies Baswedan Tiba-tiba Didatangi Anak Gus Dur, Ada Apa?

"Untuk catatan ya, NasDem selalu sampaikan. Pertama, capres yang diusung harus punya kemampuan dan kesediaan menjaga kontinuitas pembangunan yang sudah dilaksanakan kabinet Pak Jokowi, harus punya komitmen dan kemampuan pelaksanaan," ungkap Johnny.

Kedua, NasDem harus memastikan terbentuknya koalisi dengan syarat minimal yang ada di undang-undang yaitu 20 persen.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ayu Almas

Bagikan Artikel: