Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Awas! Rusia Siapkan Hukuman yang Bikin Pelaku Kejahatan di Masa Perang Gak Berkutik

Awas! Rusia Siapkan Hukuman yang Bikin Pelaku Kejahatan di Masa Perang Gak Berkutik Kredit Foto: Reuters/Alexander Ermochenko
Warta Ekonomi, Moskow -

Majelis rendah parlemen Rusia, Duma, mengadopsi amandemen KUHP pada Selasa (20/9/2022), yang akan menjatuhkan hukuman lebih keras untuk kejahatan yang dilakukan selama “masa perang”, “hukum militer” atau “periode mobilisasi.”

Perubahan yang disarankan termasuk hukuman yang lebih keras untuk penjarahan atau AWOL selama masa perang, atau melakukan kejahatan apa pun selama periode mobilisasi militer. Mereka juga mengkriminalisasi sabotase kontrak pertahanan.

Baca Juga: Pesan Menohok Rusia: Ukraina Tidak Mungkin Mendapatkan F-16 Amerika

Dilansir RT, RUU itu diperkenalkan pada Selasa dan dengan cepat disahkan oleh Duma dalam tiga pembacaan. Majelis tinggi parlemen, Dewan Federasi, diperkirakan akan meloloskan undang-undang tersebut secepatnya pada Rabu (21/9/2022), menurut Senator Andrey Klishas, yang mengetuai Komite Dewan untuk Legislasi Konstitusi dan Pembangunan Negara.

Perubahan yang diusulkan dalam RUU tersebut memperluas bagian kode yang menggambarkan kejahatan seperti ketidakpatuhan terhadap perintah yang sah, atau pelanggaran peraturan militer oleh personel militer.

Kejahatan-kejahatan semacam itu yang dilakukan di masa perang atau selama konflik bersenjata akan dihukum dengan hukuman penjara yang lebih lama daripada selama masa damai, jika amandemen itu mulai berlaku.

Misalnya, meninggalkan dinas secara singkat tanpa cuti resmi dapat membuat seorang prajurit masuk unit disipliner selama satu tahun.

Tindakan yang sama akan dihukum lima sampai sepuluh tahun penjara, jika dilakukan "selama periode mobilisasi atau darurat militer, di masa perang atau dalam kondisi konflik bersenjata atau operasi tempur," menurut rancangan dokumen.

RUU tersebut menyarankan keringanan hukuman kepada tentara yang melarikan diri, yang melakukan kejahatan untuk pertama kalinya atau di bawah tekanan, yang menyatakan bahwa hakim dapat memutuskan untuk tidak menghukum pelanggar tersebut.

Hal yang sama berlaku untuk tentara yang menyerahkan diri kepada musuh atas kemauan mereka sendiri, asalkan kemudian mereka bergabung kembali dengan pasukan Rusia. Kegagalan untuk melakukannya dapat menyebabkan hukuman penjara hingga sepuluh tahun, menurut RUU tersebut.

Rancangan undang-undang tersebut juga berupaya mengubah bagian KUHP tentang kejahatan perang. Ini memperkenalkan penjarahan selama konflik bersenjata sebagai kejahatan terpisah.

Kejahatan itu akan dihukum hingga enam tahun penjara, jika perbuatan itu tidak melibatkan kekerasan atau menyebabkan kerusakan besar. Penjarah yang kejam atau terorganisir akan dipenjara hingga 15 tahun, berdasarkan proposal tersebut.

RUU itu juga berusaha mengubah bagian dari KUHP yang menjelaskan keadaan yang memberatkan. Versi saat ini mencantumkan sejumlah bencana, di mana penjahat menerima hukuman yang lebih berat, termasuk keadaan darurat alam, kerusuhan massal, dan konflik bersenjata.

Mobilisasi militer, yang tidak disebutkan dalam KUHP sekarang, akan ditambahkan ke daftar, jika RUU itu ditandatangani menjadi undang-undang dalam bentuknya yang sekarang. Kata-katanya juga akan diperbarui menjadi daftar "hukum militer" dan "masa perang" alih-alih "kondisi konflik militer atau aksi militer" saat ini.

RUU itu juga mengkriminalisasi penolakan berulang untuk menerima dan melaksanakan kontrak pertahanan wajib oleh perusahaan di bawah yurisdiksi Rusia. Dalam keadaan tertentu, produsen di Rusia tidak diperbolehkan menolak perintah yang dianggap perlu oleh pemerintah untuk keamanan nasional.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Muhammad Syahrianto

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: