Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Sudah Tersita Rp27 Triliun, Masih Ada 335 Obligor yang Bakal Terus Dikejar Satgas BLBI

Sudah Tersita Rp27 Triliun, Masih Ada 335 Obligor yang Bakal Terus Dikejar Satgas BLBI Kredit Foto: Martyasari Rizky
Warta Ekonomi, Jakarta -

Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) melaporkan, hingga 19 September 2022, pihaknya telah mengumpulkan Rp27,88 triliun dari aset para pengemplang. Akan tetapi, masih terdapat sekitar 335 obligor yang bakal terus dikejar Satgas BLBI.

"Yang sudah saya sampaikan bahwa sampai saat ini aset yang sudah disita diambil, maupun disita itu sekitar Rp27 triliun, lebih dari Rp110 triliun yang masih menjadi tunggakan dari obligor BLBI," kata Wakil Ketua Komisi XI, Amir Uskara, saat ditemui awak media di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (21/9/2022).

Baca Juga: Satgas BLBI Sita Aset Properti Seluas 41.605 m2 di Daerah Lampung

Amir menyampaikan bahwa masih ada sekitar 335 obligor yang masuk dalam daftar Satgas BLBI. Hal ini sesuai dengan data yang telah dipaparkan Satgas BLBI di depan Komisi XI DPR-RI.

"Dari data yang disampaikan tadi sekitar 335 obligor yang masuk daftarnya. Mereka tentu yang akan ditangani oleh Satgas di sini, mungkin semua juga akan ditangani," ujar Amir.

Namun demikian, Amir menyebut masa tugas untuk Satgas BLBI hanya tersisa 15 bulan lagi, atau akan berakhir pada 31 Desember 2023.

Lebih lanjut, Amir turut menjelaskan tantangan Satgas BLBI dalam menyita aset negara yang berada di tangan para pengemplang tersebut, yaitu dalam jangka waktu yang terbilang sudah cukup lama, sekitar 25 tahun tentunya aset-aset tersebut telah dipindahtangankan. 

Baca Juga: Polda Aceh Berhasil Sita 8 Ton BBM Subsidi dari 21 Kasus Penyalahgunaan

"Tapi yang namanya kepentingan negara tentunya mereka akan berupaya secara maksimal," ujarnya.

Amir menekankan untuk Satgas BLBI, "Karena bagaimana pun kekayaan negara itu harus di kembalikan, kalau itu menjadi sebuah masalah kemudian dikuasai oleh pihak ketiga."

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Martyasari Rizky
Editor: Ayu Almas

Bagikan Artikel: