Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

KSP: Tidak Adanya Penghapusan Listrik Daya 450 VA Wujud Energi Berkeadilan

KSP: Tidak Adanya Penghapusan Listrik Daya 450 VA Wujud Energi Berkeadilan Kredit Foto: KSP
Warta Ekonomi, Jakarta -

Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP), Hageng Nugroho, mengatakan penegasan Presiden Joko Widodo (Jokowi) tentang tidak ada adanya penghapusan dan pengalihan listrik dengan daya 450 Volt Ampere (VA), bukti konkret keberpihakan pemerintah terhadap rakyat kecil.

Menurut Hageng, pemerintah memiliki komitmen kuat untuk mewujudkan energi berkeadilan, yakni dengan selalu memastikan ketersediaan dan keterjangkauan energi bagi masyarakat, terutama masyarakat yang masuk dalam kategori menengah ke bawah.

Baca Juga: Isu Penghapusan Listrik 450 VA, Jokowi Tegas Bantah 'Gak Benar Itu'

"Masyarakat tidak perlu resah karena pemerintah selalu memastikan akses energi yang andal dan terjangkau demi mewujudkan energi yang berkeadilan," kata Hageng, di gedung Bina Graha Jakarta, Rabu (21/9/2022).

Sebelumnya, Presiden Jokowi menegaskan pemerintah tidak menghapuskan dan tidak mengalihkan golongan pelanggan listrik dengan daya 450 Volt Ampere (VA).

Ia menyebut pemerintah tidak pernah berencana untuk membuat peraturan mengenai hal tersebut. Bahkan, subsidi pemerintah untuk masyarakat pengguna daya listrik 450 VA masih tetap diberikan.

Baca Juga: Jokowi: Tidak Ada Penghapusan dan Pengalihan Pelanggan Listrik Daya 450 VA

Untuk diketahui, PT PLN (Persero) melakukan penyesuaian tarif tenaga listrik kepada pelanggan rumah tangga mampu nonsubsidi golongan 3.500 VA ke atas. Hal tersebut tertuang dalam Surat Menteri ESDM No. T-162/TL.04/MEM.L/2022 tanggal 2 Juni 2022 tentang Penyesuaian Tarif Tenaga Listrik (periode Juli–September 2022).

Dikutip dari siaran pers PT PLN (Persero), pelanggan rumah tangga dengan daya di bawah 3.500 VA, bisnis dan industri, tidak mengalami perubahan tarif. Adapun tujuan dari penyesuaian tarif ini dilakukan guna mewujudkan tarif listrik yang berkeadilan di mana kompensasi diberikan kepada masyarakat yang berhak.

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Ayu Rachmaningtyas Tuti Dewanto
Editor: Ayu Almas

Bagikan Artikel: