Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Dampingi Jokowi, Kemnaker Tinjau Langsung Penyaluran BSU di Sulawesi Tenggara

Dampingi Jokowi, Kemnaker Tinjau Langsung Penyaluran BSU di Sulawesi Tenggara Kredit Foto: Martyasari Rizky
Warta Ekonomi, Jakarta -

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah akan mendampingi Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) untuk meninjau secara langsung penyaluran manfaat Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah (BSU) tahun 2022 di Sulawesi Tenggara. Rencananya acara tersebut diselenggarakan di Kantor Pos Bau Bau dan Kantor Pos Buton pada hari ini, Selasa (27/9/2022).

Pada peninjauan tersebut, Presiden Jokowi akan menyapa dan melakukan dialog dengan para pekerja/buruh penerima BSU 2022.

Baca Juga: Berikan Komando Buat Mahfud MD, Jokowi Soroti Kondisi Hukum Indonesia

"Setelah mendapat perintah Bapak Presiden, kami (Kemnaker) langsung menyalurkan BSU 2022 ini. Dan besok rencananya Bapak Presiden akan meninjau langsung penyaluran BSU di Bau Bau dan Buton," kata Ida Fauziyah dalam keterangan pers Biro Humas Kemnaker.

Ida menegaskan bahwa BSU 2022 ini dalam rangka meringankan para pekerja/buruh dalam memenuhi keperluan sehari-hari sebagai akibat dari kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM).

"BSU ini adalah pengalihan subsidi BBM yang diterima langsung oleh para pekerja/buruh. Mudah-mudahan BSU ini memberikan manfaat yang besar untuk para pekerja/buruh di Indonesia," ucapnya.

Ida juga menjelaskan bahwa BSU merupakan bentuk apresiasi pemerintah kepada para pekerja dan pengusaha yang telah menyertakan para pekerjanya menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Juga: Sebut Pengangguran Terdidik Terus Bertambah, Kemnaker: Harus Direspons dengan Cepat

"Jika para pekerja tidak diikutkan dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan, berarti tidak ada jalan untuk mendapatkan BSU 2022," ujarnya.

Selain menjadi peserta aktif program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan Juli 2022, syarat penerima BSU lainnya yaitu Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan NIK, mempunyai gaji/upah paling banyak sebesar Rp3,5 juta (Pekerja/Buruh yang bekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi atau kabupaten/kota lebih besar dari Rp3.500.000,- maka persyaratan gaji/upah tersebut menjadi paling banyak sebesar Upah Minimum Kabupaten/Kota atau Provinsi dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh), diprioritaskan bagi pekerja/buruh yang belum menerima program Kartu Prakerja, Program Keluarga Harapan, atau Banpres Produktif untuk Usaha Mikro pada tahun berjalan, dan dikecualikan untuk PNS dan TNI/POLRI.

Baca Juga: Mazdjio Loyalis Ganjar Puji Gibran Anaknya Jokowi Setinggi Langit Sebut Cocok Pimpin Jakarta: Punya Bakat Alamiā€¦

"Untuk BSU 2022 ini berlaku nasional (seluruh Indonesia). Syarat-syarat itu diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 10 Tahun 2022," lanjutnya.

Baca Juga: Bawa Visi Jokowi, Kominfo Siap Kikis Kesenjangan Digital Global dalam ITU PP 2022

Lebih lanjut, Ida membeberkan bahwa target penerima BSU 2022 ini sejumlah 14.639.675 pekerja/buruh dengan total anggaran Rp8.804.969.750.000. Dalam hal penyaluran BSU 2022 ini, khusus untuk wilayah Sulawesi Tenggara sudah tersalurkan kepada 19.286 pekerja/buruh.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Martyasari Rizky
Editor: Aldi Ginastiar

Bagikan Artikel: