Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Tarik Investasi, Pemkab Purbalingga Susun Aturan Insentif

Tarik Investasi, Pemkab Purbalingga Susun Aturan Insentif Kredit Foto: Unsplash/Towfiqu barbhuiya
Warta Ekonomi, Jakarta -

Guna mempermudah masuknya investor di Kabupaten Purbalingga, dibutuhkan regulasi yang lebih mengerucut kepada kemudahan akses bagi para calon penanam modal.

Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Purbalingga, Ato Susanto saat menghadiri focus group discussion (FGD) penyusunan Raperda pemberian insentif penanaman modal Kabupaten Purbalingga, kemarin.

Ato mengatakan, agar iklim berusaha dan berinvestasi di Kabupaten Purbalingga menggeliat diperlukan kemudahan masuknya investasi seperti pemberian insentif yang dirumuskan pada sebuah aturan seperti Perda.

Menurutnya, potensi investasi yang harus dipetakan bersama seluruh pemangku kebijakan, juga diperlukan fasilitas kemudahan agar investasi dan penanaman modal di Purbalingga semakin baik.

“Dibuat aturan yang memudahkan berinvestasi salah satunya Perda insentif sehingga iklim berusaha di Purbalingga menjadi lebih mudah,” katanya.

Dia menambahkan, ketika banyak modal yang masuk maka akan semakin banyak lapangan kerja di Kabupaten Purbalingga. Banyaknya lapangan pekerjaan secara otomatis meningkatkan taraf hidup dan kesejahteraan warga Purbalingga sehingga penyusunan raperda insentif bagi penanaman modal adalah hal yang penting dan mendesak dilakukan.

“Kesejahteraan akan meningkat jika pekerjaan ekses dari banyaknya investasi semakin banyak,” imbuhnya.

Sementara itu Pengajar Universitas Jenderal Soedirman, Abdul Aziz Ahmad menyatakan hal-hal yang bisa dilakukan dalam pemberian insentif antara lain keringanan atau pembebasan pajak daerah bagi pengusaha, pemberian bantuan teknis dan fasilitasi penyediaan lahan atau lokasi.

Contoh lain adalah penyediaan data dan informasi peluang penanaman modal, penyederhanaan dan percepatan pemberian perizinan melalui pelayanan terpadu satu pintu.

“Pemberian bantuan modal usaha mikro kecil dan atau koperasi, bantuan riset dan pengembangan untuk dunia usaha juga menjadi pilihan insentif,” pungkasnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Boyke P. Siregar
Editor: Boyke P. Siregar

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: