Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

KPK Bilang Ada yang Ingin Lukas Gak Usah Datang ke Pemeriksaan, Siapa?

KPK Bilang Ada yang Ingin Lukas Gak Usah Datang ke Pemeriksaan, Siapa? Kredit Foto: Suara.com
Warta Ekonomi, Jakarta -

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan adanya pihak-pihak yang membangun opini agar Gubernur Papua Lukas Enembe menghindari pemeriksaan. Namun, KPK tidak merinci lebih lanjut siapa pihak-pihak yang membangun opini tersebut.

"KPK pun menyayangkan dugaan adanya pihak-pihak yang kemudian membangun opini agar saksi maupun tersangka menghindari pemeriksaan KPK," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Jumat (30/9/2022).

Ali juga menyampaikan bahwa setiap penanganan kasus yang dilakukan, termasuk kasus Lukas Enembe adalah murni penegakan hukum. Hal tersebut, kata dia, semata sebagai tindak lanjut atas laporan masyarakat ke KPK.

"Sehingga kami meminta kepada pihak-pihak tertentu untuk tidak memperkeruh dan memprovokasi masyarakat dengan narasi-narasi adanya kriminalisasi maupun politisasi," ucap Ali.

Oleh karena itu, KPK juga mengajak seluruh pihak untuk bersama-sama menjaga suasana kondusif demi keamanan, kenyamanan, dan kesejahteraan seluruh masyarakat Papua. KPK segera mengirimkan kembali surat panggilan kepada Lukas Enembe untuk diperiksa sebagai tersangka. 

Adapun, mengenai waktu pemanggilannya akan diinformasikan lebih lanjut oleh KPK. KPK mengharapkan Lukas Enembe nantinya dapat memenuhi panggilan tersebut.

Sebelumnya, KPK telah memanggil Lukas Enembe untuk diperiksa sebagai tersangka di Gedung KPK, Jakarta, Senin (26/9/2022). Namun, ia tidak memenuhi panggilan dengan alasan masih sakit.

KPK telah menetapkan Lukas Enembe sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pekerjaan atau proyek yang bersumber dari APBD Provinsi Papua. KPK belum mengumumkan secara resmi soal status tersangka Lukas Enembe. 

Adapun, untuk publikasi konstruksi perkara dan pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka akan dilakukan pada saat telah dilakukan upaya paksa baik penangkapan maupun penahanan terhadap tersangka.

Sementara itu, Lukas Enembe di Jayapura, Jumat, mengatakan dia masih dalam keadaan sakit dan belum beraktivitas seperti orang sehat pada umumnya. Dalam keterangan video, dia juga mengaku kakinya mengalami pembengkakan sehingga sulit berjalan.

"Saya masih dalam perawatan, belum bisa bicara terlalu banyak, berjalan terlalu lama, dan tidak bisa kelelahan," kata Lukas Enembe di Jayapura, Jumat.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Bagikan Artikel: