Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Romli: Tak Ada Relevansi Penyelidikan KPK dengan Jegal Pencapresan Anies

Romli: Tak Ada Relevansi Penyelidikan KPK dengan Jegal Pencapresan Anies Kredit Foto: Antara/Aditya Pradana Putra
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pakar Hukum Universitas Padjajaran (Unpad), Profesor Romli Atmasasmita, meminta KPK tidak terpengaruh oleh stigma kriminalisasi dalam menyelidiki dugaan korupsi Formula E. 

Dalam tulisannya yang diterima media ini, Romli menyarankan agar pimpinan dan penyidik KPK tetap tegak lurus menjalankan tugas sesuai aturan perundang-undangan. 

“Seharusnya APH tetap tegak melaksanakan tugas sesuai ketentuan undang-undang namun tidak demikian opini publik khususnya kelompok kepentingan politik selalu melontarkan jargon-jargon “kriminalisasi” antara lain KPK Menjegal Anies,” tulisnya.

Romli menyayangkan kemunculan isu tersebut seolah KPK merekayasa kasus untuk menjegal pencalonan Anies Baswedan pada Pilpres 2024. 

Padahal menurutnya, penyelidikan Formula E sudah dilakukan KPK sejak tahun 2019, jauh sebelum Anies dideklarasikan sebagai calon presiden oleh Partai Nasdem. 

“Tidak  ada hubungan relevansi antara penyelidikan tersebut dengan jargon-jargon kriminalisasi terhadap AB. Bahkan sebaliknya jargon tersebut dapat disebut “Politisasi” penyelidikan KPK,” tegasnya. 

Pendiri KPK itu lantas mengurai panjang lebar mengenai tahapan dan prinsip-prinsip dalam mengungkap peristiwa hukum. Dia juga menjelaskan dasar-dasar penyelenggaraan pemerintahan yang baik dan bersih dari KKN, termasuk soal penyalahgunaan wewenang sebagaimana UU Nomor 30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. 

Melalui penjelasan itu, Romli cenderung pada kesimpulan bahwa keputusan Anies Baswedan menyelenggarakan Formula E masuk ke dalam kategori penyalahgunaan wewenang. 

Ia merujuk Pasal 17 UU Nomor 30 tahun 2014 di mana terdapat tiga jenis penyalahgunaan wewenang, yaitu: larangan melampaui wewenang; larangan mencampuradukkan wewenang; dan/atau larangan bertindak sewenang-wenang.

Selanjutnya, penjelasan mengenai masing-masing jenis tersebut diatur dalam ketentuan Pasal 18 yang meliputi: melampaui masa jabatan atau batas waktu berlakunya wewenang; melampaui batas wilayah berlakunya wewenang; dan/atau bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

“Sehubungan dengan kasus Formula E yang masih merupakan tahap penyelidikan, telah ditemukan dugaan awal bahwa penyelenggaraan Formula E telah tidak didasarkan pada ketentuan Peraturan Pemerintah mengenai Pengelolaan Keuangan Daerah atau peraturan perundangan yang berlaku serta diduga telah memenuhi ketentuan Pasal 3 UU Nomor 31 tahun 1999 yang diubah UU Nomor 20 tahun 2001,” urainya.

Romli tak menjelaskan lebih detail aspek mana saja dalam pelaksanaan Formula E yang masuk kategori penyalahgunaan wewenang. 

Namun pada kesempatan lain, ia menyatakan terdapat unsur niat jahat  (mens rea) dan actus reus (perbuatan) yang dapat dipidana (strafbaarheid) dalam kasus tersebut. 

Alasannya, ia menyebut sejak awal Anies beserta jajarannya sudah mengetahui bahwa tidak ada pos anggaran untuk Formula E dalam APBD DKI tahun 2019. "Artinya tidak memiliki landasan keuangan yang sah sesuai PP tentang Pengelolaan Keuangan Daerah DKI,” terangnya, Rabu (5/10). 

Anies juga tetap memaksakan Formula E dengan memberi surat kuasa kepada Kadispora untuk melakukan pinjaman ke Bank DKI. Selain itu, Pemprov DKI juga melanggar persetujuan Kemendagri, yakni dengan melakukan perjanjian dengan pihak Formula E menggunakan model business to G. 

"Telah melakukan pembayaran commitment fee kepada pihak Formula E tanpa dasar APBD dan Persetujuan DPRD dan yang tidak dapat dibatalkan atau ditarik kembali,” tambahnya. 

Melalui fakta-fakta tersebut, ia menduga perbuatan Anies dan jajarannya termasuk kategori perbuatan melawan hukum. 

Meskipun demikian, sebagaimana disampaikan ke media juga di akhir tulisannya, Romli memastikan pendapatnya bukan untuk memperkuat dugaan KPK. Hal itu karena semua masih tergantung pada hasil penyelidikan dan penyidikan KPK. 

“Tidak bermaksud mendahului KPK, sudah pasti pendapat ini akan terbukti atau tidaknya tergantung dari kepastian hasil penyelidikan dan penyidikan dari KPK,” tutupnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Bagikan Artikel: