Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Polres Kudus Siapkan Posko Pengaduan Arisan Bodong

Polres Kudus Siapkan Posko Pengaduan Arisan Bodong Kredit Foto: Wikimedia Commons
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kepolisian Resor Kudus, Jawa Tengah membuka pokso pengaduan terkait dengan dugaan lelang arisan bodong. Sebab, jumlah korbannya relatif cukup banyak, bahkan kerugiannya mencapai Rp2 miliar.

“Untuk memudahkan masyarakat yang menjadi korban arisan daring yang diduga bodong, cukup mengadukannya melalui posko tersebut," kata Kasat Reskrim Polres Kudus AKP R Danang Sri Wiratno di Kudus, Rabu (5/10/2022).

Posko tersebut, kata dia, ditempatkan di Kantor Reskrim Polres Kudus sehingga yang hendak mengadu bisa langsung menuju kantor tersebut untuk mengisi formulir. Selain itu, pihaknya juga akan membentuk tim yang akan menangani kasus tersebut.

Ia menyebutkan, jumlah korban yang mengadukan soal lelang arisan bodong hingga kini baru dua orang dengan nilai kerugian sekitar Rp 93 juta. Dalam waktu dekat, pihaknya akan memanggil pelapor untuk klarifikasi.

"Klarifikasi tersebut untuk mengungkap sistem lelang arisan berbasis daring tersebut serta kerugian yang dialami," ujarnya. Eka Sapta Pratiwi, korban lelang arisan dari Desa Jepang Pakis, Kecamatan Jati, mengaku mengikuti lelang arisan yang dikelola EP (24) warga Kecamatan Jati, Kabupaten Kudus, sejak Juni 2022. Ia mengaku mengalami kerugian Rp 62 juta.

Eka tertarik mengikuti arisan tersebut karena tergiur dengan tawaran bonus. Setelah beberapa kali bisa cair, kata dia, pencairan mulai macet. Ketika terlapor ditanya kapan cairnya, yang bersangkutan hanya memberikan janji.

Pada tanggal 19 September 2022, nomor kontak terlapor sudah tidak bisa dihubungi lagi. Korban arisan diduga bodong mencapai 60-an orang. Sebagian besar di antara mereka bekerja di industri musik.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Boyke P. Siregar

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: