Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Kasus Formula E Bikin Mantan Pimpinan KPK Nantang Pimpinan KPK: Pak Anies Mau Dikenakan Pasal Berapa? Kerugian Negara Enggak Ada!

Kasus Formula E Bikin Mantan Pimpinan KPK Nantang Pimpinan KPK: Pak Anies Mau Dikenakan Pasal Berapa? Kerugian Negara Enggak Ada! Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Upaya pimpinan KPK yang pantang mundur menyelidiki kasus Formula E dapat kritikan dari pimpinan KPK lama. Saut Situmorang, mantan pimpinan KPK nantang pimpinan KPK sekarang soal unsur pidana korupsi dalam kasus Formula E. Pak Firli Bahuri, ada yang nantang tuh...

Pernyataan itu disampaikan Saut saat menjadi pembicara dalam diskusi yang digelar Universitas Al Azhar Jakarta secara daring, kemarin. Dalam diskusi tersebut, Saut merasa heran dengan lembaga yang saat ini dipimpin Firli Bahuri yang menurutnya terlalu memaksakan mengusut kasus Formula E, ajang balap yang digelar Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan beberapa bulan lalu.

Menurutnya, tidak ada pasal dalam Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) yang bisa dipakai untuk menyatakan Formula E masuk kategori korupsi. Apalagi untuk menjerat Anies sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

“Sekarang saya tanya deh. Untuk kasus ini, pak Anies mau dikenakan Pasal berapa kira-kira? Mari bangsa Indonesia sekarang tanya terbuka. Pak Anies ini mau dikenakan pasal berapa? Kerugian negara enggak ada. Kickback (suap) enggak ada,” ulas Saut, dalam diskusi tersebut.

Baca Juga: Masyarakat Adat Papua dan KPK akan Satu Suara Proses Hukum Lukas Enembe

Pria asal Medan ini juga mempertanyakan soal kerugian negara dalam penyelenggaraan Formula E yang belakangan ramai dibicarakan. Menurutnya, Anies tidak memenuhi unsur-unsur sebagamana ketentuan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU Tipikor yang mengatur kerugian negara.

“Saya sudah membayangkan, kalau saya hadir di rapat (ekspose) itu pun saya bingung. Katakan ada negara rugi, kasus ini enggak ada, BPK sudah lapor, kickback enggak ada, terus kita mau hukum siapa, dan dikenakan Pasal berapa?” tutur Saut.

“Sekarang saya tanya deh. Untuk kasus ini, pak Anies mau dikenakan Pasal berapa kira-kira? Mari bangsa Indonesia sekarang tanya terbuka. Pak Anies ini mau dikenakan pasal berapa? Kerugian negara enggak ada. Kickback (suap) enggak ada,” ulas Saut, dalam diskusi tersebut.

Pria asal Medan ini juga mempertanyakan soal kerugian negara dalam penyelenggaraan Formula E yang belakangan ramai dibicarakan. Menurutnya, Anies tidak memenuhi unsur-unsur sebagamana ketentuan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU Tipikor yang mengatur kerugian negara.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Fajria Anindya Utami

Bagikan Artikel: