Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Mendorong RUU Daerah Kepulauan Demi Pembangunan di Gugusan Pulau

Mendorong RUU Daerah Kepulauan Demi Pembangunan di Gugusan Pulau Kredit Foto: Istimewa
Warta Ekonomi, Jakarta -

Rancangan Undang-undang Daerah Kepulauan atau RUU Daerah Kepulauan masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2022 di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Namun demikian, hingga kuartal terakhir tahun ini belum terdengar tindak lanjut untuk membahas rancangan undang-undang tersebut.

RUU Daerah Kepulauan ini merupakan usulan atau inisiatif Dewan Perwakilan Daerah (DPD) yang sudah masuk parlemen sejak 2015, setelah sebelumnya berubah nama dari RUU Provinsi Kepulauan.

Ketua Badan Kerja Sama (BKS) Provinsi Kepulauan yang juga Gubernur Sulawesi Tenggara, Ali Mazi mengatakan, tantangan dalam pengelolaan daerah kepulauan antara lain mendorong pembangunan di gugusan pulau, mengintensifkan konektivitas penduduk yang bermukim di gugusan pulau, penanganan laut yang umumnya 70-80 persen dari luas wilayah keseluruhan. 

Ali Mazi mengatakan, sudah 17 tahun daerah provinsi kepulauan memperjuangkan RUU ini. "Kami tidak meminta otonomi daerah, melainkan perlakuan yang sama antara daerah berciri kepulauan dengan daerah berdiri daratan," kata Ali Mazi dalam Focus Group Discussion RUU Daerah Kepulauan di Jakarta, Senin, 3 Oktober 2022.

Ali Mazi menjelaskan, daerah kepulauan di Indonesia meliputi Daerah Tingkat I, yaitu Provinsi Maluku, Kepulauan Riau, Sulawesi Utara, Nusa Tenggara Barat, Maluku Utara, Bangka Belitung, Nusa Tenggara Timur, dan Sulawesi Tenggara. Ada pula Daerah Tingkat II, di antaranya Pemerintah Kota Batam, Bima, Ambon, Natuna, Biak Numfor, dan lainnya. "Negara harus hadir untuk menopang kehidupan rakyat yang tinggal di gugusan pulau," ujarnya.

Dia mencontohkan, pembagian Dana Alokasi Umum atau (DAU) dari pemerintah pusat dihitung berdasarkan luas wilayah daratan dan jumlah penduduk. Sementara faktanya, daerah berciri kepulauan memiliki perairan yang lebih luas ketimbang daratan dan jumlah penduduk lebih sedikit yang tersebar di pulau-pulau. "Kalau air pasang, berkurang daratan kami."

Sementara untuk mengelola wilayah laut, menurut Ali Mazi, pemerintah pusat sudah mengatur bahwa tidak ada lagi kewenangan pemerintah kabupaten/kota. Kewenangan mengelola wilayah laut 0-12 mil dari garis pantai berada di tingkat provinsi, dan selebihnya dipegang oleh pemerintah pusat.  

"Indonesia adalah poros maritim dunia dan berciri negara kepulauan. Tetapi masyarakat yang tinggal di kepulauan sangat menderita karena hanya berharap dari laut," kata Ali Mazi. Padahal, potensi daerah kepulauan tidak kalah dengan daerah yang didominasi daratan.

Wakil Ketua DPD RI Nono Sampono berharap pemerintah pusat dan fraksi-fraksi di DPR memperhatikan keberlanjutan pembahasan RUU Daerah Kepulauan. "Presiden Joko Widodo dapat memberikan perhatian langsung. Dan setiap kali kami (pimpinan DPD) bertemu dengan presiden, kami selalu menyampaikan RUU ini," kata Nono Sampono. "Kalau presiden memberikan perhatian, terima kasih."

Nono melanjutkan, perjalanan RUU Daerah Kepulauan pada masa kerja DPR periode lalu lebih maju karena sudah terbentuk panitia khusus yang diketuai oleh Edison Betaubun dari Partai Golkar dan wakilnya Mercy Chriesty Barends dari PDIP.

"Ketika sudah di ujung kemudian masuk pembahasan dengan pemerintah, dari tujuh kementerian yang diutus, empat di antaranya tidak menyampaikan daftar inventarisasi masalah (DIM). Artinya, (pembahasan) tidak bisa berlanjut," katanya.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Bagikan Artikel: