Bambang Tri Mulyanto Ditahan Usai Buat Gugatan Ijazah Presiden Jokowi Palsu, Pengamat: Ini Otoriterisme!
Usai menggugat Presiden Jokowi atas dugaan ijazah palsu Bambang Tri Mulyanto akhirnya ditangkap oleh kepolisian.
Penulis buku Jokowi under cover ini ditangkap setelah dilaporkan oleh seorang bernama Dodo Baidlowi dengan sangkaan Pasal 156 a huruf a KUHP tentang penistaan agama, pasal 45 a ayat 2 juncto.
Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik tentang ujaran kebencian berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).
Baca Juga: Posisi Nasdem di Kabinet Presiden Jokowi Terancam, Isu Reshuffle Makin Nyata
Pemeriksaan terhadap Bambang Tri, kata, dilakukan berdasarkan laporan polisi Nomor: LP/B/0568/IX/2022 Bareskrim Polri tanggal 29 September 2022.
Pengamat kebijakan publik Gigin Praginanto yang dikenal getol menyuarakan soal tudingan ijazah palsu Jokowi, kembali angkat suara.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Sabrina Mulia Rhamadanty