Kebut Penyerahan Aset Daerah Otonom Baru, Begini Instruksi Kemendagri Buat Pemprov Papua, Simak!
Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Keuangan Daeah (Keuda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) bersama Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Penyerahan Barang Milik Daerah (BMD) kepada Provinsi Daerah Otonom Baru (DOB) di Provinsi Papua. Rakor berlangsung di Swiss-Belhotel Kota Jayapura, Provinsi Papua, Rabu (12/10/2022).
Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuda Kemendagri Agus Fatoni menyampaikan bahwa Rakor bertujuan untuk mempercepat penyerahan BMD kepada Provinsi DOB di Provinsi Papua. Selain itu, Rakor tersebut untuk menginventarisasi BMD Provinsi Papua dan kabupaten setempat yang bakal diserahkan kepada DOB.
Baca Juga: Sekjen Kemendagri Beberkan Tiga Variabel Penting Sukseskan Otonomi Daerah
Tak hanya itu, Rakor juga untuk memberikan pembekalan tentang prosedur dan tata cara validasi data maupun penyerahan BMD kepada pejabat dan pegawai yang menangani BMD di Provinsi Papua termasuk kabupaten di wilayah DOB.
“Permerintah Provinsi Papua bersama Penjabat Gubernur DOB dan Bupati dalam cakupan wilayah DOB perlu mengatur dan menyerahkan aset disertai dengan dokumen yang sah, termasuk mengoptimalkan Kelompok Kerja (Tim Pokja) yang telah dibentuk dan beberapa kali telah hadir di Ibu Kota Provinsi DOB,” kata Fatoni dalam keterangannya, Sabtu (15/10/2022).
Fatoni menegaskan perlunya mengambil langkah percepatan penyerahan BMD. Langkah ini dapat dilakukan salah satunya dengan segera menyampaikan data BMD Provinsi Papua yang bakal diserahkan kepada Provinsi Papua Pegunungan, Papua Tengah, dan Papua Selatan.
“Kabupaten pada cakupan wilayah Provinsi DOB segera menyerahkan data BMD yang akan diserahkan kepada Provinsi DOB,” jelas Fatoni
Fatoni menyampaikan beberapa permasalahan pada proses penyerahan BMD. Permasalahan itu di antaranya masih ditemukannya data yang tidak informatif seperti nama barang tidak jelas, tidak memiliki alamat, dan tidak ada jumlah barang.
“Permasalahan lain dalam penyerahan BMD, di antaranya sering terjadi kesalahan kode pencatatan, bukti kepemilikan tidak ditemukan, barang dikuasai pihak yang tidak sesuai ketentuan, BMD tidak ditemukan, BMD yang tercatat tidak sama dengan UPTD/Unit Kerja serta BMD yang diserahkan belum atas nama Pemerintah daerah,” ujarnya.
Oleh karenanya, Fatoni mengimbau, apabila terdapat kendala, perlu dilakukan koordinasi dengan Tim Pokja masing-masing daerah.
Baca Juga: Kemendagri Acungi Jempol Mal Pelayanan Publik Kabupaten Badung
“Langkah yang perlu dilakukan Provinsi Papua, pertama, segera melakukan koordinasi dan validasi data dengan masing-masing OPD terhadap BMD yang akan diserahkan, melakukan identifikasi/rekonsiliasi data BMD pada seluruh OPD terhadap BMD yang berada di Provinsi DOB. Kedua, menyiapkan dokumen bukti kepemilikan yang akan diserahkan. Ketiga, menyiapkan dokumen dalam rangka persiapan pemanfaatan pinjam pakai dan penyerahan aset,” jelas Fatoni
Sebagai informasi, Rakor tersebut turut dihadiri sejumlah pejabat terkait, di antaranya Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Papua, Direktur Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah Ditjen Bina Keuda, Pelaksana Harian (Plh.) Direktur Perencanaan Anggaran Daerah Ditjen Bina Keuda, serta Asisten 3 Provinsi Papua.
Baca Juga: Atasi Kendala Pelayanan Publik Pemprov, Pemuda Papua Berikan Solusinya
Selain itu, hadir pula Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Papua, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) dan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Papua, Sekda Kabupaten dan Kepala BPKAD Kabupaten se-Provinsi Papua, Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait Provinsi Papua, serta Kepala Bagian dan Kasubdit yang membidangi pada Ditjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Rena Laila Wuri
Editor: Aldi Ginastiar