Rocky Gerung Tawarkan Cara Mudah Presiden Jokowi Buktikan Ijazahnya Asli: Datang Saja ke Pengadilan
Akademisi sekaligus filsuf Indonesia, Rocky Gerung memberikan saran kepada Presiden Jokowi agar bisa menang dalam gugatan ijazah palsu yang dilaporkan oleh Bambang Tri Mulyono, penulis buku Jokowi Undercover.
“Ya Pak Jokowi datang saja ke Pengadilan Negeri atau suruh orang lah ‘Ni, ijazah saya’ atau datangi ahli forensik pohon. Kan kertas ijazahnya terbuat dari pohon kan?,” kata Rocky melalui youtube channelnya Rocky Gerung Official, Selasa (18/10/22).
Baca Juga: Jenderal Bintang Dua Polri Terlibat Kasus Narkoba, Rocky Gerung Sampai Heran: Ini Humor atau Real?
Rocky juga mempertanyakan pertemuan Jokowi dengan teman-temannya saat di Jogja kemarin.
Ia merasa pertemuan itu terlalu sempurna karena video kemarin ini di-upload oleh akun resmi Sekretariat Presiden dengan judul Momen Keakraban Presiden Jokowi dengan Teman Semasa Kuliah, Yogyakarta, 16 Oktober 2022.
“Pak Jokowi merasa perlu untuk menerangkan dengan bahasa tubuh bukan dengan Bahasa Hukum itu soalnya tuh. Kalau bahasa hukum nanti di pengadilan kita kita tonton,” kata dia.
“Jadi orang bertanya itu berarti ada momentum yang memang dibuat supaya presiden bertemu lalu mengucapkan sindiran-sindiran,”tambahnya.
Dia juga mempertanyakan, mengapa teman-teman presiden datang untuk bertanya-tanya mengenai wisuda lalu membawa ijazah mereka masing-masing. Dan Rocky mengatakan itu pasti hasil fotokopian, bahkan ada yang menunjukan di handphone (foto).
“Nah kalau tidak, ya KPU juga bisa datang dengan bukti bahwa kami sudah verifikasi. Jadi KPU juga mesti jadi saksi kunci di situ kan ini soal presiden dan KPU kalau KPU menerima itu artinya KPU dan verifikasi,” tambahnya.
Sekadar diketahui, isu dugaan ijazah palsu Presiden RI, Joko Widodo (Jokowi) mencuat setelah orang nomor satu di Indonesia ini digugat ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta soal dugaan menggunakan ijazah palsu saat mengikuti pemilihan presiden (pilpres) pada 2019 lalu.
Gugatan penulis Buku "Jokowi Undercover" itu terdaftar dalam nomor perkara: 592/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst dengan klasifikasi perkara adalah perbuatan melawan hukum.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Sabrina Mulia Rhamadanty
Editor: Sabrina Mulia Rhamadanty