Keheranan, Eggi Sudjana Tuntut Jokowi Hadiri Sidang Ijazah Palsu, KSP: Itu Enggak Usah...
Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden, Ade Irfan Pulungan, heran dengan tuntutan dari Eggi Sudjana, pengacara Bambang Tri Mulyono yang mengharuskan Presiden Joko Widodo (Jokowi) hadir dalam sidang terkait dugaan ijazah palsu.
Menurutnya, presiden tak perlu hadir dan dipastikan tak akan menghadiri sidang tersebut di Pengadilan Jakarta Pusat.
Baca Juga: Dari PKI hingga Ijazah Palsu, Teriakan Isu Terkait Jokowi Cuma Barang Lama: Orangnya Itu-itu Aja...
Ade Irfan mengatakan Jokowi akan diwakilkan oleh jaksa pengacara negara dalam sidang karena memiliki hak yang sama sebagaimana seorang klien diwakili oleh kuasa hukumnya di pengadilan.
"Itu nggak usah diperdebatkan lagi, Bang Eggi udah paham betul," kata Ade Irfan, Rabu (19/10/2022).
Ade Irfan meminta Eggi tidak memperdebatkan kehadiran Jokowi diwakili Jaksa Muda Perdata Tata Usaha Negara Kejaksaan Agung.
"Ya, itu tadi karena udah diatur melekat regulasi, ketentuan yang ada. JPN itu kan mewakili negara dan sah-sah saja dan itu ada ketentuannya juga para pihak yang berperkara itu bisa mewakili kuasa hukum," kata dia.
Permintaan Eggi agar Jokowi menghadiri sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat disampaikan dalam sidang perdana Selasa (18/10/2022).
Baca Juga: Tak Heran Akan Kualitasnya, Anies Baswedan Bisa Menjadi Next Jokowi: Kecerdasan Utamanya Adalah...
Eggi mengatakan gugatan Bambang Tri Mulyono bukan kepada Jokowi sebagai kepala negara, tetapi sebagai personal.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Aldi Ginastiar
Tag Terkait: