Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Pemerintah Resmi Larang Jual Beli BBM Ron di Bawah 90 Per Januari 2023

Pemerintah Resmi Larang Jual Beli BBM Ron di Bawah 90 Per Januari 2023 Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pemerintah resmi akan memberhentikan penjualan bahan bakar minyak (BBM) dengan kadar oktan di bawah 90 pada 1 Januari 2023.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 245.K/MG.01/MEM.M/2022 tentang Formula Harga Dasar Dalam Perhitungan Harga Jual Eceran Jenis BBM Umum Jenis BBM dan Minyak Solar yang Disalurkan Melalui SPBU dan atau Stasiun Pengisian Bahan Bakar Nelayan.

"Standar dan mutu (spesifikasi) bahan bakar minyak jenis bensin (Gasoline) RON 88 yang dipasarkan di dalam negeri telah dinyatakan tidak berlaku terhitung mulai tanggal 1 Januari 2023," bunyi Kepmen tersebut dikutip Rabu (26/10/2022).

Baca Juga: Nilai Tukar Rupiah Melemah, Menteri ESDM Pastikan BBM Tidak Naik

Kemudian pada pasal 1, memutuskan Ketentuan Diktum kesatu diubah sehingga berbunyi a) Menetapkan formula harga dasar sebagai pedoman perhitungan harga jual eceran Jenis Bahan Bakar Minyak Umum Jenis Bensin dan Minyak Solar yang disalurkan melalui Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum dan/atau Stasiun Pengisian Bahan Bakar Nelayan di titik serah untuk setiap liter sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini.

"Formula harga dasar untuk Jenis Bahan Bakar Minyak Umum Jenis Bensin {Gasoline) RON 89 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini berlaku sampai dengan tanggal 31 Desember 2022," bunyi kalimat kedua di diktum satu. 

Selanjutnya, Ketentuan Diktum Ketiga juga diubah menjadi a) Badan Usaha Pemegang Izin Usaha Niaga Minyak dan Gas Bumi wajib melaporkan penetapan harga jual eceran sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEDUA kepada Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral melalui Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi setiap bulan dan/atau dalam hal terdapat perubahan dalam penetapan harga jual eceran.

b) Badan Usaha Pemegang Izin Usaha Niaga Minyak dan Gas Bumi wajib menerapkan harga jual eceran yang ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam huruf a.

Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, yaitu ditetapkan di Jakarta pada 11 Oktober 2022 oleh Menteri ESDM Republik Indonesia Arifin Tasrif.

Anggota Komite Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas (BPH Migas) Saleh Abdurrahman membenarkan bahwa pada awal 2023 BBM dengan RON di bawah 90 tidak diperjualbelikan lagi. 

"Betul (tidak diperjual belikan) Mulai 1 Januari 2023," ujar Saleh saat dikonfirmasi Warta Ekonomi, Rabu (26/10/2022).

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Djati Waluyo
Editor: Rosmayanti

Bagikan Artikel: