Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Pemkot Tangsel Mulai Sosialisasikan Aturan Pengurangan Sampah Plastik

Pemkot Tangsel Mulai Sosialisasikan Aturan Pengurangan Sampah Plastik Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pemerintah Kota Tangerang Selatan terus berkomitmen mengurangi pengurangan sampah plastik sekali pakai. Hal ini ditunjukkan dengan mengadakan sosialisasi penerapan Peraturan Wali Kota No.83 Tahun 2022 tentang pengurangan sampah plastik yang dibuka secara langsung oleh Wakil Wali Kota Tangerang Selatan Pilar Saga Ichsan di Aula Blandongan, Puspemkot Tangsel, kemarin.

Pilar menyampaikan bahwa saat ini Pemerintah Kota Tangerang Selatan telah menetapkan peraturan tersebut untuk menjadi solusi dalam pengendalian sampah plastik sekali pakai yang berada di sekitar lingkungan Kota Tangerang Selatan.

Setiap perusahaan pasti memiliki Standar Operasional Prosedur (SOP) untuk melakukan pengendalian sampah plastik. Namun perlu disadari bahwa Kota Tangerang Selatan memiliki PR sampah yang harus diselesaikan secara bersama.

"Bayangkan satu hari, 900 Ton sampah yang dibuang, baik itu dari perumahan, toko, minimarket, restoran, hotel dan sebagainya," ujar Pilar

Dia juga mengatakan bahwa saat ini Pemerintah Kota mengalami kendala terkait tempat penampungan sampah. Beliau juga sempat meninjau saat melakukan kunjungan ke beberapa tempat, dan menemukan sampah yang berserakan di sungai yang dominan adalah sampah plastik sekali pakai.

"Program ini tidak bisa berjalan tanpa dukungan bapak dan ibu semua, para pelaku usaha," imbuhnya

Pilar menginginkan para pelaku usaha tidak fokus pada bisnisnya saja, namun juga perlu memperhatikan lingkungan sekitar usahanya. Dan Pilar berharap dengan adanya perubahan ini tidak akan menurunkan aktivitas ekonomi yang ada karena pada dasarnya Kota Tangerang Selatan memiliki karakteristik kota permukiman dan jasa.

"Segala sesuatu awalnya sulit bapak ibu, tapi saya yakin ini akan berdampak panjang," tambahnya

Terakhir, kata Pilar, bahwa dengan adanya Peraturan Wali Kota ini, surat edaran tentang kantong plastik berbayar sudah tidak berlaku. Dan dia yakin warga Tangerang Selatan akan mendukung program ini, karena warga Tangsel sudah sangat cerdas dan peduli dengan lingkungan sekitar.

"Masa transisi ini kita harus coba, sekarang masih tahap sosialisasi, jadi bantu kita informasikan kepada masyarakat, jangan nanti pas sudah ditetapkan, masih aja melakukan ini penggunaan plastik sekali pakai, akan ada tindakan tegas," tutup Pilar.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Boyke P. Siregar
Editor: Boyke P. Siregar

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: